
mobilinanews (Jakarta) – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Per Januari 2025, ada sejumlah biaya, syarat, dan prosedur yang perlu diketahui untuk pembuatan SIM baru.
Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000
SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
SIM D, SIM D I: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, atau asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.
Syarat Pembuatan SIM Baru
1. Usia Minimal
SIM A, SIM C, SIM D: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM A Umum, SIM B I: 20 tahun
SIM B I Umum, SIM B II: 21 tahun
SIM B II Umum: 23 tahun
2. Dokumen Administrasi
e-KTP asli dan fotokopi
Sertifikat pelatihan mengemudi
Bukti pembayaran PNBP
Surat hasil tes kesehatan jasmani dan rohani
Dokumen keimigrasian (khusus WNA)
3. Tes Kesehatan dan Psikologi
Pemohon harus lolos tes:
Kesehatan fisik: penglihatan, pendengaran, anggota gerak
Psikologi: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Proses Pembuatan SIM Baru
1. Online (Aplikasi Digital Korlantas Polri)
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Isi data diri, unggah dokumen, dan lakukan pembayaran.
Lakukan tes teori secara online.
Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
SIM dapat diambil di Satpas setelah ujian praktik.
2. Offline (Datang Langsung ke Satpas)
Datang ke Satpas dengan dokumen lengkap.
Isi formulir dan lakukan tes kesehatan.
Ikuti ujian teori (30 soal) dan praktik di lokasi.
Jika lulus, lakukan pembayaran dan SIM akan dicetak.
Tips Agar Lulus Tes
Pelajari peraturan lalu lintas.
Latihan praktik mengemudi, terutama di jalur uji SIM.
Pastikan kesehatan fisik dan mental sebelum tes.
Dengan prosedur yang lebih mudah dan opsi online, pembuatan SIM kini lebih praktis. Jangan lupa mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar!