mobilinanews (Lampung) - Di tengah kondisi pandemi, polisi akan melakukan tindakan kepada komunitas mobil dan motor yang melakukan kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori).
Selain untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Lampung, langkah ini diambil karena ada laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan sunmori dari komunitas tersebut.
Kegiatan yang biasa disebut Sunmori atau Sunday Morning Riding, tidak lagi diperbolehkan selama masa pandemi ini. Langkah tersebut diambil sekaligus menyambut laporan dari warga yang membutuhkan ketenangan.
"Meski belum ditemukan adanya kecelakaan akibat konvoi kendaraan yang melakukan sunmori, tapi hal ini nantinya akan menimbulkan korban luka dari kalangan warga, dan masyarakat sekitar juga sudah mulai jengah," jelas Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha.
Sebagai langkah sosialisasi, pihak Satlantas sudah memanggil serta berkoordinasi kepada seluruh komunitas agar dapat menaati regulasi ini.
"Kami juga sudah memanggil seluruh komunitas atau klub motor untuk membuat komitmen bersama di tengah masa pendemi covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," jelas AKP Rafli Yusuf Nugraha.
Kegiatan sunmori memang kerap dilakukan bikers untuk kumpul pada Minggu pagi. Sering kali, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk ajang kumpul-kumpul di mana saat ini kegiatan tersebut tengah dilarang lantaran peraturan terkait pandemi covid-19.
Jika nanti ada komunitas atau klub motor yang masih melakukan kegiatan sunmori, pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran secara paksa atau jika diperlukan diterapkan sistem tilang di tempat. (hf)