mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah baru saja menyetujui usulan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dari Kementerian Perindustrian. Terhitung mulai Maret 2021, pembebasan PPnBM bakal digulirkan bertahap.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, relaksasi PPnBM dijalankan dalam 3 skenario, meliputi 0 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga dalam pernyataan resmi.
Namun tidak semua jenis mobil dapat keringanan PPnBM. Hanya mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, kategori sedan, juga berpenggerak roda dua (4x2) yang dikenai pengurangan pajak tersebut.
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif khususnya yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen
Artinya segmen kendaraan seperti Low SUV hingga Low MPV yang kebanyakan sudah dirakit lokal, dan menggendong mesin 1.500 cc bakal mendapat stimulus keringanan PPnBM.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," imbuh Airlangga.
Mengacu data Gaikindo, kategori mobil 4x2 di bawah 1.500 cc merupakan kontributor utama penjualan (wholesales) nasional tahun lalu. Kontribusinya sebesar 40,6 persen atau 213.146 dari 532.027 unit.
Sementara pangsa pasar segmen sedan di bawah 1.500 cc masih kecil, 0,2 persen atau 1.112 unit dari total penjualan mobil sepanjang 2020. (hilary)