mobilinanews (Jakarta) – Ikatan Motor Indonesia (IMI) berkomitmen mengambil peran untuk mendukung kemajuan industri otomotif Indonesia, terutama karya anak bangsa berupa kendaraan modifikasi.
Selama ini tak pelak, kreativitas anak bangsa justru terjadi karena tidak adanya aturan yang membentengi karya anak bangsa untuk maju. Bahkan dalam banyak kasus kendaraan modifikasi tidak bisa berjalan di jalan umum terbentur aturan `tidak standar` ala pemerintah.
Untuk itu, dunia modifikasi memerlukan regulasi jelas agar mereka aman berkreasi dan hasil karyanya juga bisa digunakan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Kini hal itu terjawab dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023. Sebuah regulasi yang mengatur perubahan teknis kendaraan seperti jarak sumbu, konstruksi, merek mesin, tipe mesin, dan material, sehingga tetap memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
Rifat Sungkar, Wakil Ketua IMI Bidang Mobilitas, menyampaikan bahwa sudah saatnya regulasi resmi memayungi kendaraan hasil modifikasi karya anak bangsa yang menumbuhkan dunia kostumisasi di Tanah Air.
“Kustomisasi kendaraan juga dapat dilakukan untuk kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, kendaraan hasil modifikasi memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga lebih aman digunakan di jalan raya," kata Rifat Sungkar dalam Talkshow bertajuk “Kustomisasi Kendaraan Bermotor – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023” di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/2)
Lahirnya aturan di atas adalah kemajuan besar di dunia otomotif Indonesia. Alasannya sangat kuat karena dunia kostumisasi memiliki potensi besar. "Dengan regulasi yang jelas, kita tidak hanya menumbuhkan industri lokal, tetapi juga membawa nama Indonesia ke panggung internasional,” paparnya.
Asal tahu saja, terkait kendaraan modifikasi, IMI sebagai inisiator aturan tersebut telah menggagas diskusi bersama Kementerian Perhubungan sejak 30 April 2021.
Dengan adanya regulasi ini, kendaraan kustom kini memiliki jalur legal yang diakui pemerintah, termasuk sertifikasi bengkel yang memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Riftayosi Nursatyo Sudjoko menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan langkah besar dalam mendukung kreativitas dan inovasi di industri otomotif.
"Dengan adanya PM 45 Tahun 2023, pelaku industri kustomisasi kini memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Namun, masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, termasuk penyederhanaan prosedur sertifikasi dan biaya uji tipe agar lebih terjangkau bagi bengkel kecil dan menengah,” tukasnya.
Meskipun demikian, pelaksanaan uji tipe kendaraan kustom masih menemui beberapa tantangan. Salah satu yang paling krusial adalah biaya pengujian yang masih setara dengan kendaraan baru dari Agen Pemegang Merek (APM).
Hal ini terlihat dari, total biaya untuk sekali uji mencapai Rp12,5 juta, dan jika tidak lulus, pelaku usaha harus membayar kembali per jenis item yang diuji. Jika kendaraan lulus, masih ada tambahan biaya Rp30 juta untuk penerbitan sertifikat uji tipe (SUT/SRUT).
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menghadapi keterbatasan dalam memiliki alat ukur yang komprehensif, seperti alat timbang, alat uji efisiensi rem, serta alat ukur pencahayaan lampu.
Ketua Komisi Modifikasi IMI, Diggy Rachim juga menyampaikan perlunya sebuah tinjauan yang holistik untuk melegalkan kendaraan kustom agar tidak ada perbedaan pandangan dalam realisasinya.
“Jika alat ukur ini terpenuhi, maka secara otomatis pengisian data spesifikasi teknis akan lebih akurat, sehingga mempercepat proses legalisasi kendaraan kustom. Selain itu, toleransi hasil uji juga perlu disesuaikan dengan kendaraan yang bukan baru," tuturnya.
Baginya, proses uji kendaraan kustom seharusnya memiliki fleksibilitas tersendiri dibandingkan kendaraan baru yang diproduksi massal. "Ini perlu diperhatikan agar industri modifikasi dapat berkembang lebih cepat," tukasnya.
Dengan diterbitkannya PM 45 Tahun 2023, diharapkan industri kustomisasi di Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat global. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penggiat otomotif dan pelaku usaha modifikasi.