mobilinanews (Jakarta) - Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah menandatangani surat keputusan untuk pemberian pajak nol persen atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor otomotif.
Atas keputusan tersebut, produk baru PT Toyota Astra Motor (TAM) yang sedang ramai diperbincangkan yaitu Toyota Raize langsung mendapat relaksasi PPnBM.
Hal ini tertuang melalui Keputusan Kementerian Perindustrian No.169 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa model anyar ini berhasil mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
Pemberian relaksasi PPnBM ini juga dikarenakan kandungan lokal yang ada pada model tersebut. Disebutkan, dalam dokumen tersebut, Toyota Raize memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen.
Selain itu, pemberian ini juga dikarenakan produksi mobil yang memiliki saudara kembar Daihatsu Rocky sudah diproduksi secara lokal. Sehingga klasifikasi relaksasi PPnBM bisa didapatkan Toyota Raize.
Jika mengacu harga NJKB yang sempat dikeluarkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri, mobil yang sedang jadi buruan konsumen Indonesia berada dilevel harga Rp 160 sampai Rp 190 jutaan.
Toyota Raize yang dibawa PT TAM disediakan dalam 6 varian, yakni mesin 1.0 liter turbo dengan empat varian (G M/T, G CVT, S CVT dan S CVT TSS).
Sedangkan dua varian lagi dibekali dengan mesin 1.2 liter yakni G M/T dan G CVT. (hf)