
mobilinanews (Jakarta) - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap secara penuh di sejumlah titik jalan yang bersinggungan dengan akses gerbang tol dalam kota. Bagi para pengemudi yang mengandalkan tol sebagai jalur utama menuju pusat bisnis, kawasan perkantoran, atau hanya sekadar ingin menghindari macet, aturan ini wajib dicatat
Mulai hari Senin 5 Mei 2025 hingga Jumat 9 Mei 2025 aturan ganjil genap diberlakukan seperti biasa dari pagi hingga malam hari. Bukan cuma di ruas utama tapi juga di titik-titik strategis yang mengarah langsung ke tol. Ada 28 titik akses atau gerbang tol di Jakarta yang kini masuk zona ganjil genap
Apa arti ganjil genap di jalan akses tol? Singkatnya jika angka terakhir pada pelat kendaraan Anda genap maka Anda hanya boleh melintasi lokasi tertentu pada tanggal genap. Sebaliknya jika pelat kendaraan berakhiran ganjil maka hanya bisa melintas pada tanggal ganjil. Pelanggaran bisa berujung pada tilang dan denda hingga Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kebijakan ini menjadi upaya pengendalian volume kendaraan yang menumpuk di sekitar pintu tol utamanya di jam-jam sibuk. Selain mengurai kemacetan sistem ini juga mendorong penggunaan transportasi publik dan kendaraan ramah lingkungan
Berikut daftar lengkap 28 titik akses gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Anggrek Neli Murni ke arah Tol Jakarta–Tangerang
Off ramp Tol Slipi menuju Palmerah atau Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
Off ramp Tol Tomang/Grogol ke Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Jalan Palmerah Utara–KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Slipi ke Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Benhil menuju Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan/Mampang ke arah simpang Kuningan
Jalan Taman Patra menuju GT Kuningan 2
Off ramp Tol Tebet/Manggarai ke simpang Pancoran
Simpang Pancoran sampai GT Tebet
Jalan Tebet Barat Dalam Raya ke GT Tebet 2
Off ramp Tebet ke Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang menuju simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
Simpang Dewi Sartika–Otista ke GT Cawang
Off ramp Halim menuju Jalan Inspeksi Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV menuju GT Kebon Nanas
Jalan Bekasi Timur Raya ke GT Pedati
Off ramp Pisangan ke arah Jalan Bekasi Barat
Off ramp Jatinegara ke arah Klender dan Buaran
Jalan Bekasi Barat menuju GT Jatinegara
Simpang Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya ke GT Rawamangun
Off ramp Rawamangun ke simpang Utan Kayu Raya
Off ramp Rawamangun ke simpang H Ten Raya dan Rawasari Selatan
Simpang Rawasari Selatan–H Ten Raya ke GT Pulomas
Off ramp Cempaka Putih ke simpang Letjen Suprapto dan Perintis Kemerdekaan
Simpang Pulomas ke GT Cempaka Putih
Kenapa penting mengetahui daftar ini? Karena banyak pengguna tol justru baru sadar melanggar setelah terekam kamera ETLE atau saat dicegat petugas. Apalagi banyak titik off-ramp terlihat seperti jalan biasa padahal sudah masuk zona gage
Tips aman berkendara minggu ini:
Cek tanggal dan sesuaikan dengan pelat kendaraan Anda
Manfaatkan aplikasi navigasi yang mendukung info ganjil genap
Bila perlu ubah rute lebih awal untuk menghindari titik-titik ini
Atau pilih moda transportasi publik yang makin beragam di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap sistem ganjil genap ini bisa membantu menekan kemacetan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih tertib. Jadi kalau Anda salah satu yang mengandalkan tol untuk mobilitas harian pastikan selalu update dengan informasi ini