
mobilinanews (Jakarta) - Kabar gembira untuk jutaan pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia! Pemerintah akhirnya secara resmi menghapus biaya balik nama untuk kendaraan bermotor tangan kedua alias kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, atau yang lebih dikenal dengan UU HKPD.
Melalui beleid tersebut, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kini hanya dikenakan untuk transaksi pertama, yaitu saat kendaraan dibeli baru dari dealer. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, seperti jual beli kendaraan bekas, BBNKB tidak lagi dikenakan.
Meski BBNKB sudah resmi dihapus, nyatanya masih banyak pemilik kendaraan bekas yang enggan melakukan proses balik nama. Alasannya klise: malas, ribet, atau tidak merasa perlu. Padahal, seperti yang ditegaskan oleh Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, balik nama sangat penting agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“BBNKB kendaraan bekas sudah dihapus, jadi tidak ada alasan untuk menunda balik nama. Lagi pula, ini juga untuk kepentingan pemilik kendaraan sendiri,” ujar Fatoni, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Pembina Samsat Nasional.
Ia menambahkan bahwa data kendaraan yang tidak sesuai dengan pemilik sebenarnya bisa menjadi masalah besar, terutama dalam hal hukum atau kecelakaan. Bahkan menurutnya, justru kendaraan yang tidak balik nama lebih berisiko saat terjadi insiden.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Ia menekankan pentingnya kepemilikan yang sesuai dengan identitas dalam mempercepat proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
“Kalau nama kendaraan masih atas nama orang lain, proses penanganan korban bisa jadi terhambat. Begitu juga klaim asuransinya bisa tertunda,” kata Dewi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan administrasi balik nama, karena dokumen kendaraan adalah salah satu bukti utama dalam proses pertanggungan kecelakaan, baik yang melibatkan Jasa Raharja maupun asuransi pihak ketiga.
Meski BBNKB sudah dibebaskan, bukan berarti seluruh proses balik nama jadi tanpa biaya. Sama seperti saat mengurus kendaraan pada umumnya, masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar, di antaranya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung dari nilai jual kendaraan dan wilayah domisili.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): yang biasanya dibayarkan tahunan.
Biaya administrasi STNK: termasuk penerbitan ulang jika diperlukan.
Biaya cetak pelat nomor baru dan BPKB: jika terjadi perubahan identitas kepemilikan.
Dengan kata lain, biaya balik nama jadi lebih ringan, tapi tidak sepenuhnya nol rupiah. Namun, penghapusan BBNKB jelas memberi dorongan besar bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan peralihan nama tanpa harus terbebani biaya besar.
Bukan rahasia lagi bahwa selama ini banyak kendaraan bekas yang tetap dibiarkan atas nama pemilik lama. Bahkan, tak sedikit motor dan mobil yang masih tercatat atas nama pemilik pertama, padahal sudah berpindah tangan berkali-kali.
Alasannya beragam. Mulai dari ketidaktahuan tentang pentingnya balik nama, hingga proses birokrasi yang dulu dianggap rumit. Kini, pemerintah mencoba menghapus stigma tersebut dengan membuat prosesnya lebih mudah dan biayanya lebih ringan.
Dengan balik nama yang gratis, pemilik kendaraan juga terhindar dari risiko perdata dan pidana. Jika suatu hari kendaraan tersebut terlibat kasus hukum atau kecelakaan dan datanya tidak sesuai, maka pemilik baru bisa ikut terseret masalah.