
mobilinanews (Jakarta) - Bagi Anda yang aktif berkendara, memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) selalu aktif adalah kewajiban mutlak. Sayangnya, banyak yang masih lengah dan baru menyadari masa berlaku SIM sudah habis saat terkena tilang di jalan. Padahal, memperpanjang SIM bukan hanya soal formalitas, tapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengemudi yang taat hukum.
Mulai Juni 2025, pemerintah kembali menegaskan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu, lengkap dengan ketentuan biaya resmi serta persyaratan terbaru yang wajib diketahui masyarakat. Bagi Anda pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor), inilah panduan lengkap yang bisa jadi penyelamat Anda dari repotnya mengurus SIM baru dari awal.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM hanya 5 tahun, dan kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal penerbitan SIM tersebut. Artinya, Anda harus jeli mencatat tanggal jatuh temponya.
Jika masa aktif SIM Anda terlewat, jangan berharap bisa memperpanjangnya. SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang — Anda harus membuat SIM baru dari awal, lengkap dengan proses ujian teori dan praktik. Tentu ini memakan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar.
Tak hanya itu, mengemudi dengan SIM yang telah kedaluwarsa bisa berakibat pada sanksi hukum. Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara dapat dikenai:
Pidana kurungan maksimal 1 bulan, dan/atau
Denda maksimal Rp 250.000
Selain habis masa berlaku, SIM juga dianggap tidak sah atau tidak berlaku jika:
SIM rusak dan tidak terbaca lagi
SIM diperoleh secara tidak sah
Data di dalam SIM telah diubah
SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Untuk memperpanjang SIM, Anda wajib membawa dan menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan (fisik)
Bukti cek psikologi
Bukti pembayaran (biaya administrasi)
Catatan penting: Proses cek kesehatan dan psikologi bisa dilakukan di lokasi perpanjangan (Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM), namun beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan registrasi dan tes online untuk mempercepat proses.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah biaya resmi yang harus Anda siapkan:
Perlu diingat bahwa biaya bisa sedikit berbeda tergantung lokasi atau kebijakan layanan tertentu, terutama untuk layanan di luar Satpas seperti di mal atau layanan keliling.
Tak perlu repot datang ke kantor pusat, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan di beberapa tempat yang lebih praktis:
Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat
Gerai SIM di pusat perbelanjaan (mal) di kota Anda
Mobil SIM Keliling — cocok untuk Anda yang ingin layanan cepat di area strategis
Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau website resmi
Untuk Anda yang sibuk, layanan perpanjangan SIM online sangat membantu. Anda cukup mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi daring, lalu SIM bisa diambil langsung atau dikirim ke rumah melalui jasa kurir.