
mobilinanews (Jakarta) - Bagi Anda yang bergerak di bidang transportasi barang atau logistik, wajib menyimak pengumuman ini: Korlantas Polri akan menggelar razia besar-besaran terhadap truk ODOL (Over Dimension and Overload) mulai Juli 2025.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tapi merupakan bagian dari langkah serius untuk mewujudkan program nasional bertajuk “Menuju Zero ODOL” — sebuah inisiatif ambisius yang bertujuan menata ulang dunia angkutan barang agar lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa pendekatan ini akan dilakukan dalam tiga tahap strategis:
Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Ini bukan sekadar pembagian selebaran atau imbauan di media sosial. Korlantas langsung menyambangi para pengemudi, pemilik armada, dan pengusaha jasa angkutan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan.
Bahkan pihak BUMN dan kontraktor proyek besar juga disasar. Aries menjelaskan, “Kami menjalin komunikasi aktif agar semua pihak menghentikan penggunaan kendaraan tidak sesuai aturan. Ini soal keselamatan dan tanggung jawab bersama.”
Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
Pada fase ini, kendaraan yang kedapatan melanggar akan:
Didata secara lengkap
Diberi teguran tertulis
Ditempeli stiker peringatan khusus sebagai penanda pelanggaran
Langkah ini menjadi peringatan terakhir sebelum sanksi tegas diberlakukan.
Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025, Korlantas akan melakukan penindakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Truk-truk yang tidak sesuai spesifikasi resmi akan dikenai:
Tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE)
Pemeriksaan berat kendaraan menggunakan jembatan timbang, alat timbang portabel, dan teknologi Weight In Motion (WIM) di titik-titik strategis
Data pelanggaran juga akan dikirimkan ke:
Kementerian Perhubungan untuk pengawasan uji KIR
Samsat untuk pemantauan saat perpanjangan STNK 5 tahunan
Truk yang dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimensi) dan membawa muatan berlebih (overload) menjadi target utama. Jenis-jenis kendaraan ini biasanya terlihat dari:
Badan bak yang diperpanjang atau diperlebar
Jumlah sumbu roda yang dimodifikasi
Ketinggian muatan yang tak wajar
Penambahan struktur besi/tambahan rangka di luar spesifikasi pabrik
Truk seperti ini membahayakan pengguna jalan lain, mempercepat kerusakan jalan, dan menurunkan efisiensi transportasi secara nasional.
Menurut Kombes Aries, razia kali ini bukan sekadar formalitas penilangan semata. “Kami tidak hanya ingin menindak, tapi melakukan pembinaan berkelanjutan, termasuk pengawasan pasca-penindakan hingga kendaraan dilakukan normalisasi,” ungkapnya.
Artinya, kendaraan yang sudah ditindak tetap akan diawasi. Jika tidak segera diperbaiki sesuai spesifikasi resmi, pemilik atau operator bisa terkena sanksi tambahan.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, pelaku usaha logistik harus mulai menyesuaikan diri. Penggunaan armada yang sesuai standar tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga memperpanjang usia kendaraan dan mengurangi potensi kecelakaan fatal.
Proyek-proyek pembangunan skala besar pun harus mulai mengevaluasi vendor angkutan yang mereka gunakan. Ketergantungan pada truk ODOL bisa berisiko memperlambat pekerjaan akibat razia atau sanksi hukum.