mobilinanews (Jakarta) – Lembaga pembiayaan kendaraan bermotor umumnya menyasar pada mobil-mobil baru, meskipun ada juga yang memberikan pelayanan cicilan mobil bekas (mobkas), namun bagaimana dengan mobil retro dan klasik. Apakah mobil retro yang umumnya keluaran tahun 90-an bisa dibeli dengan cara kredit?
“Mobil retro atau mobil klasik lainnya, bisa saja dibeli dengan menggunakan cicilan, namun dengan beberapa catatan. Karena mobil retro umumnya tidak memiliki harga jual yang berlaku umum, maka penghitungan cicilan harus merujuk pada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, bukan pada harga pasaran,” ujar Arief Indra Nurhari, Sales Marketing & Operation Director Al Ijarah.
Al Ijarah sebagai lembaga pembiayaan syariah murni, berani memberikan penawaran cicilan yang selama ini mungkin tidak umum dilakukan. Khusus untuk mobil lawas, kesepakatan harga penjual dan pembeli akan langsung dibayarkan lunas oleh Al Ijarah, kemudian pengaju kredit akan membayar cicilan kepada Al Ijarah.
“Simulasi penghitungan kami sediakan di website kami www.alijarahindonesia.com namun khusus mobil lawas ada penghitungan khusus yang mengharuskan kreditur membayar DP diatas ketentuan OJK (20-30 persen) karena harga yang diajukan bukan merujuk kepada harga pasaran. Kami melihat saat ini mobil retro dan klasik memiliki pasar tersendiri dan peluangnya masih terbuka luas,” pungkas Arief kepada mobilinanews.