
mobilinanews (Jakarta) - Penggunaan kaca film kini tidak hanya sekedar untuk gaya-gayaan, tapi kini sudah menjadi kebutuhan untuk memberikan kenyamanan lebih pada kabin mobil.
Untuk itu, kaca film saat ini menjadi bagian standar untuk mobil. Terutama di negara-negara Asia, termasuk Indonesia.
Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan sinar UV, kaca film juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara.
Perlu diketahui, setiap negara memiliki aturan berbeda terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film, terutama pada bagian kaca depan, samping dan belakang.
Terkait itu, pemobil perlu mengetahui batas legal kegelapan kaca film sangat penting agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara.
Aturan Kegelapan Kaca Film di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai kaca film diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020.
Menurut regulasi ini, tingkat kegelapan maksimal untuk kaca depan adalah:
Merujuk aturan itu, berarti kaca depan harus memiliki kemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan. Jika melebihi batas, pengguna bisa dikenakan teguran hingga sanksi tilang.
Jika dibandingkan lebih lanjut, untuk Malaysia, regulasi kaca film mengatur
Selanjutnya di negara Singapura; Kaca Depan & Samping Depan: VLT minimum 70% dan Kaca Samping Belakang & Belakang: VLT minimum 25%
Di Thailand, regulasinya mengatur Kaca Depan punya VLT minimum 70% dan Kaca Samping & Belakang: VLT minimum 40%
Lalu, mengapa penting untuk mematuhi aturan kegelapan Kaca Film?. Mematuhi aturan kegelapan kaca film bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga berkaitan erat dengan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan dalam berkendara.
Berikut adalah alasan mengapa hal ini sangat penting:
Keamanan berkendara.
Kaca yang terlalu gelap mengurangi pandangan, terutama malam hari.
Penegakan Hukum
Menghindari potensi pelanggaran hukum dan denda.
Identifikasi Keamanan
Polisi dan aparat keamanan perlu melihat bagian dalam kendaraan dalam situasi tertentu.
Setiap negara memiliki batasan kegelapan kaca film yang disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim.
Mengutip rilis V-Kool, di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.
Oleh karena itu, sebelum memasang kaca film, pastikan Anda memilih produk yang tidak hanya melindungi dari panas, tapi juga sesuai aturan hukum.
Kaca film berkualitas seperti V-KOOL, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara maksimal tanpa harus membuat kaca terlalu gelap, sehingga tetap legal dan nyaman. Lalu, apa varian kaca film V-KOOL yang sesuai dengan aturan di Indonesia?
Untuk kaca depan serta kaca samping depan, Anda bisa menggunak VK70 yang mempunyak VLT 70% (sangat bening) namun mempunyai penolakan panas (IRR) 94% serta penolakan sinar UV hingga 99%.
VK70 sangat ideal karena bening dan tidak melanggar aturan visibilitas, tetapi tetap sangat tinggi dalam menolak panas dan UV. Ini varian paling direkomendasikan untuk kaca depan.
Sedangkan varian VK40 dan VK30 cocok untuk digunakan pada kaca samping depan (VK40) serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40).
VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan dan tidak terlalu gelap, sesuai dengan imbauan aturan. VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil untuk privasi lebih, karena tidak diatur secara ketat.
Sedangkan opsi untuk kaca belakang, Anda bisa menggunakan V-KOOL X15 atau X05. Meski gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil karena aturan Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di area tersebut.
Dengan kombinasi di atas, pengguna mobil tidak hanya patuh hukum, tapi juga mendapat perlindungan panas terbaik tanpa mengorbankan visibilitas.
Asal tahu saja, peraturan Dirjen Perhubungan Darat berlaku untuk mobil pribadi, karena merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan umum
Oleh karena itu, penggunaan kaca film pada mobil pribadi tetap harus mengikuti batas transmisi cahaya minimum, terutama untuk kaca depan dan kaca samping depan.