mobilinanews (Serang) - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang pemberlakuan PPKM Darurat, guna menurunkan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dan Surat Pemberitahuan IMI Pusat No. 471/IMI/B/VII/2021 tanggal 2 Juli 2021, maka IMI Provinsi Banten menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Menutup fasilitas umum sarana olahraga motorsport di wilayah Provinsi Banten.
2. Penjadwalan ulang kegiatan olahraga motorsport, touring berkendara, dan atau jenis kegiatan otomotif yang dapat menimbulkan kerumunan masa.
3.Menerapkan 5 M.
4. Instruksi ini berlaku selama masa PPKM Darurat dan mengikuti arahan selanjutnya dari Pemerintah.
Dengan adanya surat yang dtandatangani TB. Roy Fachroji Basuni selaku Ketua IMI Provinsi Banten tersebut, maka seluruh kegiatan bersifat mobilitas maupun motorsport tidak diizinkan selama masa PPKM Darurat.
"Demi kita demi Indonesia melawan Covid-19, pemberitahuan ini kami sampaikan, agar kiranya seluruh insan komunitas otomotif di Provinsi Banten dapat menjadi maklum adanya," ujar Tubagus Roy, sapaan akrabnya. (wan)