Kronologi Kejadian: Salah Injak Pedal atau Kurang Konsentrasi?

Rabu, 25/03/2026 20:55 WIB | Ade Nugroho
TMC Polda Metro Jaya
TMC Polda Metro Jaya

 

mobilinanews (Jakarta) – Kejadian ini menimpa seorang sopir taksi online berinisial KJS pada Rabu (25/3) pagi. Berdasarkan keterangan AKBP Ojo Ruslani (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya), mobil listrik merek BYD tersebut awalnya sedang melaju santai di Jalan MH Thamrin ke arah Utara.

Namun, sesampainya di Bundaran HI, pengemudi diduga kurang hati-hati. Alhasil, mobil tersebut:

  1. Menabrak pembatas jalan dengan cukup keras.

  2. Terpental akibat benturan tersebut.

  3. Berakhir masuk ke dalam kolam ikonik Bundaran HI.

Hasil Pemeriksaan Polisi

Banyak yang berspekulasi apakah sopir tersebut sedang dalam pengaruh alkohol mengingat kejadiannya di pagi hari. Namun, polisi memastikan:

  • Negatif Alkohol: Sopir tidak terindikasi mengonsumsi minuman keras.

  • Faktor Kelalaian: Murni karena kurangnya konsentrasi atau kehati-hatian dalam mengendalikan kendaraan.

  • Jam Terbang: KJS diketahui baru sekitar 3 bulan mengemudikan unit mobil listrik tersebut.

Kenapa Sopirnya Tidak Ditahan?

Mungkin kamu bertanya-tanya, kok menabrak fasilitas publik sampai rusak tapi tidak dipenjara? Secara hukum, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pihak kepolisian:

1. Tidak Ada Korban Jiwa

Untungnya, saat kejadian mobil dalam keadaan kosong tanpa penumpang. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa, baik dari pihak pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

2. Penerapan Pasal 310 Ayat (1) UU LLAJ

Sopir dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Isinya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan tidak ada unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain secara fatal, polisi memiliki diskresi untuk tidak menahan tersangka.

3. Tanggung Jawab Ganti Rugi

Meski bebas dari jeruji besi untuk saat ini, KJS tetap harus bertanggung jawab secara materiil. Ia diwajibkan mengganti seluruh biaya kerusakan sarana prasarana (pembatas jalan dan trotoar) yang nilainya akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pelajaran Buat Kita Semua

Kejadian ini jadi pengingat buat kita, terutama yang sering mengandalkan fitur instant torque atau akselerasi instan pada mobil listrik. Karakteristik mobil listrik memang berbeda dengan mobil konvensional; sedikit saja hilang fokus, mobil bisa melesat lebih cepat dari yang kita duga.

Tetap fokus di jalan, karena biaya benerin fasilitas umum itu nggak murah, lho!