Modifikasi Mobil Sesuai Aturan Untuk Menghindari Denda 24 Juta

Minggu, 06/12/2015 13:54 WIB |
Daripada harus denda 24 juta, lebih baik ikuti saja aturannya
Daripada harus denda 24 juta, lebih baik ikuti saja aturannya

mobilinanews (Jakarta) - Banyak yang mengatakan jika kendaraan pribadi adalah cermin dari pemiliknya. Berdasarkan hal tersebut banyak yang rela mengeluarkan uang banyak untuk melakukan modifikasi mobil.

Tapi bagaimana sih aturan modifikasi mobil yang baik dan benar sesuai dengan aturan? Resiko yang Anda dapatkan jika modifikasi mobil tidak sesuai aturan tertuang dalam Pasal 277 dan Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009. Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

Aturan ini memang sudah lama, tetapi jajaran satlantas akan mensosialisasikan kembali. Sebenarnya perubahan bentuk pada kendaraan atau memodifikasi sah-sah saja dilakukan. Namun modifikasi mobil terlebih dahulu melewati tahap uji tipe guna memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Aturan modifikasi mobil tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Agar tidak menyalahi aturan, berikut ini ketentuan-ketentuan modifikasi mobil yang dianjurkan:

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Ternyata agak ribet juga ya jika modifikasi mobil mengikuti aturan, tetapi akan lebih tidak mengenakkan lagi jika kita tidak mengikuti aturan tersebut dan kena tilang. Sudah menghabiskan uang banyak dan harus bayar denda juga.