Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Usai penetapan tersangka, Silmy Karim langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai bagian dari langkah pembenahan internal kementerian.
“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus ini, Silmy Karim tidak menjadi tersangka seorang diri. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Seiring bergulirnya proses hukum, laporan harta kekayaan Silmy Karim turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Silmy tercatat mencapai Rp234,59 miliar.
Salah satu aset yang mencuri perhatian adalah koleksi kendaraan mewah dan klasik miliknya dengan total nilai mencapai Rp8,47 miliar.
Dalam laporan tersebut, Silmy tercatat memiliki dua unit motor Harley Davidson keluaran 1998 dan 2003 dengan nilai masing-masing Rp450 juta. Selain itu, terdapat Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta, Mercedes Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta, Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350 juta, serta Jeep Wrangler tahun 1996 dengan nilai Rp450 juta.
Kendaraan dengan nilai tertinggi yang dimiliki Silmy adalah Mercedes G63 tahun 2022 yang ditaksir senilai Rp6 miliar.
Tak hanya kendaraan, sebagian besar kekayaan Silmy Karim berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp184,02 miliar yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Aset tersebut meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang diperoleh dari hasil sendiri maupun warisan.
Silmy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp11,39 miliar, surat berharga senilai Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31 miliar.
Secara keseluruhan, total aset Silmy Karim tercatat sebesar Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, total kekayaan bersihnya menjadi Rp234,59 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.*