mobilinanews (Jakarta) - PT Pertamina (Persero) akhirnya melakukan tindakan tegas kepada SPBU 34.12305 Rempoa, Ciputat, Tangerang, dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU tersebut sambil menunggu proses penyelidikan dari pihak Kepolisian.
Ini terkait praktik kecurangan takaran yang berhasil diungkap pihak Polda Metro Jaya dengan melakukan aksi tangkap tangan para pelaku pada Senin (6/6) kemarin.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu efek jera bagi pelaku kecurangan. Kami akan terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mendalami modus-modus kecurangan baru, untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini," ujar VP Corporate Communication, Wianda Pusponegoro.
Bagi PT Pertamina (Persero), takaran di SPBU menjadi salah satu perhatian utama dan sudah melewati proses pengawasan yang berlapis.
Sebelum sebuah SPBU beroperasi, maka dispenser akan ditera oleh Dinas Meteorologi. Setelah beroperasi, tera ulang juga akan dilaksanakan rutin (6 bulan - 1 tahun sekali). Secara internal, Pertamina mewajibkan setiap SPBU melaksanakan pengecekan kualitas BBM dan kuantitas takaran pompa setiap pagi.
Bahkan audit tera dari pihak independen juga dilaksanakan secara insidentil untuk memastikan SPBU menjalankan manajemen takar yang sehat.
Jumali selaku General Manager Marketing Operation Region III menuturkan, pihak SPBU 34.12305 di Rempoa adalah oknum. Hasil audit SPBU tersebut selama bulan Januari - Mei 2016, tercatat normal. Praktik ilegal yang dilakukan merupakan modus baru yang menjadi masukan bagi Pertamina untuk perbaikan pelayanan dan mencegah hal serupa terjadi di SPBU lain.
"Saat ini pasokan SPBU tersebut sudah dihentikan. Kami akan terus memastikan stock di SPBU di wilayah sekitar tetap cukup untuk memenuhi permintaah masyarakat setempat," sambung Jumali.
Sebagai bagian dari upaya pelayanan yang terbaik, Pertamina menyediakan layanan Contact Center di nomor 1-500-000 (24 jam). Pertamina juga mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan pelayanan yang fokus pada pelanggan, serta pendistribusian dan penyaluran BBM yang aman terkendali.
Apabila ada indikasi terjadinya praktik penyelewengan distribusi atau terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, Hiswana, atau ke Pertamina melalui Contact Center Pertamina. (Zie)