mobilinanews (Jakarta) – Penerapan pelat nomor mobil ganjil dan genap yang akan mulai diujicobakan pada 20 Juli 2016, langsung akan diterapkan sanksi bagi yang melanggar.
“Kami akan melakukan penilangan. Ya, mungkin tidak bisa semuanya seperti proses penilangan yang lain karena terbatasnya jumlahnya anggota kepolisian. Namun bagi yang memakai kendaraan bukan peruntukkan pada hari itu, pasti kami tilang,” ujar AKBP Ipung Purnomo, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya kepada mobilinanews.
Bagaimana bisa mengawasi mobil sebanyak itu, sementara anggota kepolisian terbatas. Bagi Ipung tidak ada masalah. “Lokasi perempatan dan lampu merah akan menjadi titik konsen kami untuk memantau kendaraan dimaksud. Tidak susah kan itu,’ ungkapnya.
Ipung juga menyarankan untuk tidak bermain-main dengan memakai nomor polisi palsu dengan tujuan mobil dimaksud bisa jalan setiap hari. “Itu lebih berbahaya sanksinya. Bisa lebih berat. Kami sarankan, ikuti saja penerapan ujicoba ganji genap ini sembari menunggu pelaksanaan ERP dan penyediaan angkutan umum lebih banyak dan lebih layak,” pungkas perwira menenangah yang hobi turing dengan moge itu.
Siapp. ndan..! (Teks Budi Santen)