mobilinanews (Jakarta) - Keputusan sepihak prinsipal Ford di Amerika untuk menutup seluruh operasi Ford di Indonesia pada paruh kedua tahun ini memasuki sebuah babak baru.
Enam grup usaha penjualan resmi dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 outlet dealer akhirnya melayangkan surat somasi kedua dan menuntut ganti rugi sekitar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).
Harry Ponto selaku kuasa hukum 31 outlet dealer Ford mengatakan, penghentian seluruh operasi Ford dan penutupan dealership di Indonesia tersebut dianggap sangat merugikan, tidak hanya untuk dealer yang menjadi kliennya, tetapi juga bagi ribuan karyawan, serta puluhan ribu konsumen Ford di Indonesia.
“Penghentian operasi dan penutupan dealership Ford di Indonesia ini diumumkan sangat mendadak pada 25 Januari lalu. Tidak ada pembicaraan apapun sebelumnya kepada para dealer selaku mitra lokal. Keputusan FMC yang disampaikan melalui PT FMI merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum. Keputusan sepihak ini sangat merugikan 31 dealer yang telah bekerja keras dan mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk mendukung bisnis Ford di Indonesia,” kata Harry kepada media di Jakarta, Senin (27/6).
Baca : Ratusan Miliar Hangus Dalam Waktu Empat Bulan, Pemilik Dealer Ford Gigit Jari
Lebih lanjut Harry Ponto menjelaskan, saat Ford Motor Company mengumumkan rencana penutupan operasi Ford di Indonesia pada Januari lalu, tercatat ada sekitar 2.000 karyawan yang bekerja di sekitar 44 outlet dealer, dan lebih dari 105.000 kendaraan Ford terjual kepada konsumen.
31 outlet dealer yang diwakilinya ini memberikan kontribusi 85 persen dari total penjualan Ford di Indonesia tahun 2015 dan mewakili sebagian besar dealer Ford yang totalnya sekitar 44 outlet.
Lalu bagaimana nasib lebih lanjut ke-31 outlet ini, kita tunggu saja tanggapan dari Ford terkait somasi ini. (Zie)