mobilinanews (Jakarta) - Beli mobil untuk usaha layanan antar online saat ini lagi marak. Berfikir praktis untuk menjaga aset, kemudian mobil diasuransikan dengan mengambil premi kebutuhan pribadi atau perorangan.
Di tengah jalan saat membawa penumpang, tiba-tiba mobil ditabrak sampai hancur dan tidak bisa dipakai beroperasi. Merasa kendaraannya dilindungi asuransi, pemilik mobil tenang. Hingga saat klaim ditolak, akhirnya si pemilik marah dan merasa ditipu pihak asuransi.
Apa alasan klaim nasabah ini ditolak? Bangun Pambudi, Manager Survei dan Garda Siaga, Asuransi Garda Oto menjelaskan. Klaim ditolak karena tidak sesuai dengan kebutuhan pertanggungannya. Dalam asuransi terdapat jenis kebutuhan pertanggungan, pribadi atau komersial. Kebutuhan pertanggungan pribadi jelas hanya untuk pemakaian sendiri.
"Kalau mobil penggunaan pribadi digunakan untuk taksi online dan di tengah jalan mengalami kecelakaan saat membawa penumpang, klaim asuransinya jelas kami tolak. Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis," sebut Bangun Pambudi, Manager Survei dan Garda Siaga, Asuransi Garda Oto, Rabu (31/8).
Jadi sangat jelas dalam hal ini, mobil pribadi yang dipakai untuk kepentingan komersial tidak dijamin dalam asuransi, karena beda peruntukan dan tidak sesuai di dalam Polis.
Terkecuali pemilik kendaraan mau melaporkan kepada pihak asuransi, akan beda cerita. "Sebenarnya tinggal lapor saja ke pihak asuransi, bahwa mobil tertanggung sekarang digunakan untuk jasa layanan antar online, maka bisa kita endorsement Polis-nya dari pribadi menjadi komersial," sambung Bangun Pambudi.
Dengan Polis yang sudah dirubah, tentu pihak asuransi akan menjamin penggantian segala bentuk resiko yang terjadi.
"Kita punya dua opsi untuk kasus seperti ini. Opsi pertama meneruskan jaminan, tentunya dengan biaya premi lebih mahal dari premi pribadi, atau opsi kedua permohonan kami tolak dan mengembalikan premi," tegasnya. Hal ini sesuai diatur dalam PSAKBI Pasal 8 Ayat 2.
Disebutkan untuk biaya premi komersial biasanya lebih tinggi 20 hingga 25 persen dari premi peruntukan pribadi.
Jadi, Anda pemilik mobil yang digunakan taksi online dan punya ikatan perjanjian dengan pihak asuransi kendaraan bermotor, ada baiknya periksa Polis dan pahami benar-benar isi dalam perjanjian. Jangan sampai kejadian, klaim ditolak, badan asuransi yang disalahkan dan dianggap penipu. (Zie)