mobilinanews (Jakarta) - Pernyataan keras terkait taksi online terlontar dari pihak Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"Taksi online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober 2016. Ini peringatan keras bagi angkutan umum berbasis aplikasi untuk segera lakukan uji kendaraan bermotor sampai batas akhir 30 September 2016," ucapnya dilansir dari Koran Sindo, Jumat (16/9).
Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, Dishubtrans dibantu Polda Metro Jaya berjanji akan melakukan razia di awal Oktober nanti. "Kami sepakat untuk menindak angkutan yang tidak ikut uji KIR, tidak memiliki SIM A umum dan tidak berasuransi. Jadi kami harap setiap armada bisa memanfaatkan waktu yang ada agar tetap dapat beroperasi," lanjut Andri Yansyah.
Untuk mempermudah, pengujian kendaraan dilakukan tiap hari Minggu, mulai awal bulan ini sampai terakhir di tanggal 25 September 2016 mulai pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB di 3 lokasi Unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Ujung Menteng dan Cilincing.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui koperasi masing-masing Uber, Grab dan Go-Car. Biaya yang dikenakan sebesar Rp87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp5.000. Jadi totalnya sebesar Rp92.000.
Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pengujian adalah kendaraan sudah terdaftar di Kementrian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, serta fotokopi STNK domisili Jakarta.
Merasa mobilnya dipakai narik taksi online? Buruan daftar uji KIR sebelum waktunya habis. Masih ada waktu hari Minggu besok (18/9) dan Minggu depan (25/9). (Zie)