Ini Perbandingan Tarif Gojek, GrabBike Dan Uber Motor

Rabu, 13/04/2016 12:45 WIB |

motorinanews - Dengan kondisi lalu lintas di kota Jakarta yang semakin padat, layanan teknologi transportasi roda dua telah menjadi solusi untuk sebagian masyarakat Ibukota (13/4).

Hingga saat ini di Kota Jakarta telah ada layanan jasa transportasi online roda dua yakni Gojek dan GrabBike. Namun per hari ini (13/4), Uber mengumumkan peluncuran jasa transpotasi untuk roda duanya.

Seperti yang kita ketahui, Uber memang berawal dari jasa transportasi roda empat. Namun melihat perkembangan yang cukup signifikan di roda dua, Uber mencoba masuk pada peluang tersebut.

Dengan bertambahnya layanan transportasi aplikasi roda dua dari Uber, kini masyarakat mendapatkan banyak pilihan untuk menerobos kemacetan ibukota. Lalu bagaimana skema tarif Uber motor dibandingkan dengan GoJek dan GrabBike, silakan disimak untuk menjadi bahan pertimbangan.

Ada yang berbeda dari skema Uber Motor yakni memberikan tarif dasar yang ditambah dengan tarif per kilometer dan per menit, layaknya seperti taksi.

Berikut tarif dasar Uber Motor yang terpampang di newsroom.uber.com :

Tarif dasar: Rp 1.000
Tarif per kilometer: Rp 1.000
Tarif per menit: Rp 100
Tarif minimum : 1.000

Nah, Uber Motor tidak memberikan informasi apakah di jam-jam sibuk pihaknya juga mengenakan biaya tambahan untuk Uber Motor, seperti di layanan Uber lainnya.

Untuk tarif GoJek masih memberlakukan tarif berdasar jarak seperti berikut:

1-10 km : Rp 12.000
10-15 km: Rp 15.000

Di atas 15 km: dikenai tambahan biaya Rp 2.000 per km (maksimal 25 km), dihitung dari km pertama. Selain itu, GoJek juga mengenakan biaya tambahan Rp 5.000 pada saat jam sibuk (rush hour).

Sedangkan tarif Grab Bike memberlakukan tarif berdasarkan jarak dan tarif minimum. Tarif per kilometer Grab Bike adalah Rp 1.500. Namun, Grab Bike memberlakukan tarif minimum sebesar Rp 10.000.

Dengan demikian, jika biaya yang muncul di bawah Rp 10.000, maka pengguna wajib membayar tarif minimum sebesar Rp 10.000. Grab Bike juga mengenakan skema biaya tambahan pada jam-jam sibuk, yaitu sebesar Rp 8.000.