mobilinanews.com, (Jakarta) – Bagi para pelaku usaha pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan maklumat untuk mengeluarkan sertfikat fidusia. Sebagai bentuk komitmen kreditur terhadap leasing berdasarkan SK Menteri Keuangan.
Disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, berisikan tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
Berdasarkan peraturan tersebut, wajib hukumnya bagi lembaga pembiayaan untuk mengeluarkan sertifikat fidusia pada setiap kredit yang diluncurkan dengan disaksikan notaris yang ditunjuk.
Di satu sisi, bagi kreditur ‘nakal’ tentunya hal ini dapat merugikan. Sesungguhnya lembar feducia merupakan satu kekuatan hukum yang sah dan dapat menjadi acuan untuk mengambil tindakan yang diperlukan oleh leasing, jika didapati kredit macet.
“Jika ada kredit macet, leasing berhak menarik kendaraan yang dikredit karena ada kesepahaman dua belah pihak yang tertuang di sertifikat feducia.,” ujar Ade Cahyo Nugroho, Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance (MTF) kepada mobilinanews, Senin (23/2).
Diungkapkan olehnya, sering kali ada modus kejahatan yang mengatas namakan perusahaan leasing dengan dalih ingin menarik kendaraan karena adanya tunggakan cicilan. Dengan adanya serifikat fidusia, kreditur terlindungi dari aksi kejahatan tersebut.
“Di dalamnya tertuang informasi nama kreditur, nomer rangka, nomer mesin serta jenis kendaraan. Jadi jika ditemukan usaha penipuan, segera cek data-data yang tertuang di sertifikat. Dan sejauh tidak ada niatan merusak komitmen kredit, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari fidusia,” tegas Ade