Aspek Hukum Mengenai APM di Indonesia

Sabtu, 07/03/2015 07:49 WIB |
PT Kramayudha Tiga Berlian Motors merupakan APM merek Mitsubishi di Indonesia
PT Kramayudha Tiga Berlian Motors merupakan APM merek Mitsubishi di Indonesia


mobilinanews.com (Jakarta)-Keberadaan Agen Pemegang Merek (disingkat APM) mempunyai peran penting dalam pemenuhan kebutuhan barang di dalam negeri, terutama barang-barang yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
APM merupakan suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk atau bersepakat untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen.

Untuk selanjutnya disebut prinsipal yang umumnya berada di luar negeri.
Mekanisme kesepakatan yang dibuat antara Produsen dengan ATPM diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan Jasa.

Yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Perindustrian mensyaratkan bagi perusahaan asing yang akan memasarkan barang-barang produksinya di Indonesia. Maka  harus menunjuk perusahaan nasional yang akan merupakan agen tunggalnya. Dan sekaligus pemegang merek barang-barang tersebut.

Jadi dapat dilihat keseriusan pihak pemerintah dalam menyikapi tantangan dan perkembangan dunia usaha dengan mengeluarkan aturan dan melembagakan perusahaan keagenan. Selain itu peraturan pelaksana-pun sudah dikeluarkan sebelumnya yang mengatur tentang keagenan.

Antara lain adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan (Kepmen No.23/1998). Sebagaimana kemudian diubah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri No.159/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Perdagangan.

Agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal. Agen bukan karyawan prinsipal. Perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan transaksi perdagangan yang harus dilakukan oleh agen untuk prinsipalnya diatur dalam perjanjian keagenan yang dibuat antara agen dan prinsipalnya.

Biasanya agen diberi kuasa dan wewenang untuk melakukan penjualan dan promosi barang-barang prinsipal. Hukum keagenan memiliki arti penting karena prinsipal pada umumnya terikat oleh tindakan para agen.
Dalam kegiatan bisnis agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya menjual barang atau jasa tidak atas namanya sendiri. Tetapi atas nama prinsipal dengan diberi kuasa untuk bertindak atau agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara.

Jika agen mengadakan transaksi (negosiasi) dengan konsumen/pihak ketiga maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal kepada konsumen. Agen yang demikian disebut juga sebagai perwakilan dagang dalam konteks perdagangan iternasional. Dan ada juga jenis agen yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, agen tersebut menanggung sendiri segala resiko usaha yang dilakukannya.

Maka hal tersebut harus diatur dalam pejanjian distributor secara tegas dan jelas. Termasuk mengenai hak-hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam perjanjian keagenan yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dan ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata mengenai perjanjian pemberian kuasa.
Dalam hal adanya kesepakatan dan perlindungan antara Prinsipal dan Agen Tunggal Pemegang Merek termuat di dalam KUHPerdata Pasal 1266, Pasal 1338, dan Pasal 1365.

Pasal 1266 KUPerdata yang berisi mengenai syarat batal dalam suatu perjanjian keagenan. Adanya asas timbal balik dari kesepakatan kedua belah pihak dan prinsip mengenai pemutusan atau pembatalan perjanjian yang tidak diputus atau dibatalkan secara sepihak dan harus melalui prosedur pengadilan.

Kemudian dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berisi mengenai asas kebebasan berkontrak adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undang-undang diberikan kepada Para Pihak atau masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja. Asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.

Maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda) yang mana perjanjian/kesepakatan yang dibuat antara kedua belah yang mengikatkan. Serta dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berisi mengenai ganti-rugi. Jadi kerugian yang diderita oleh salah satu pihak, maka harus diganti oleh pihak yang menimbulkan kerugian tersebut.

Dengan adanya mekanisme yang jelas yang telah diatur diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan Jasa dan asas-asas mengenai perjanjian dalam KUHPerdata.
Dapat diimplementasikan sebagai dasar perlindungan untuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dapat memberikan perlindungan bagi para pihak baik itu pihak Prinsipal maupun pihak ATPM dalam mejalankan bisnisnya. Hal ini berlaku juga bagi pihak-pihak pelaku bisnis di sektor otomotif khususnya ATPM kendaraan bermotor.

KATA KUNCI