mobilinanews (Jakarta) – Kalau ada keterangan palsu yang harus menuntut adalah BAORI/KONI Pusat kepada IMI DKI, Kalimantan Tengah dan Riau. Bukan kepada pribadi A Judiarto.
“Ya, salah alamat itu. Harusnya kalau pun mungkin ya kepada Ketua IMI DKI. Toh, itu juga tidak akan mengatasi masalah. Melainkan akan membuat masalah baru,” ujar Bambang Gunardi, tokoh senior otomotif kepada mobilinanews.
Menurut begawan balap Indonesia ini, sebaiknya kita fokus dan menghargai keputusan BAORI untuk melakukan Munas IMI ulang. “Buka pendaftaran, beres sudah jadi tidak berkepanjangan masalahnya. Everybody happy. IMI sudah berumur lebih 1 abad, malu kalau tidak bisa beres,” tegas om BG, sapaan karibnya.
Seperti diketahui, A Judiarto mendapat panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia diminta hadir Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 09.30 WIB sebagai saksi. Surat panggilan ditanda tangani AKBP Fadli Widiyanto selaku Kasubdit Kanmeg.
Disebutkan terkait dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP. Dan atau pasal 263 KUHP yang terjadi pada 3 Mei 2016 di BAORI, Jakarta Pusat.
Yang melaporkan adalah Achmad Rudyansyah, pengacara dari pihak tergugat. Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Judiarto, yang bersangkutan belum bersedia berkomentar.
Menurut salah satu orang dekat Judiarto, panggilan itu dibilang salah alamat. “Putusan BAORI adalah mengikat dan final. Kalau pun ada tuntutan harusnya ke BAORI bukan ke polisi. Ini kan masalah organisasi dan tidak ada pribadi yang dirugikan,” ujarnya.
“Lagi pula, tuntutannya juga nggak jelas. Tersangkanya siapa? Ini mah trik mengulur waktu aja, menjelang deadline Munas IMI ulang yang dijadwalkan pada 19 Oktober nanti (Genap 90 hari sejak keputusan BAORI),” lanjutnya.
Selain IMI DKI, dua Pengprov penggugat Munas IMI 2015 adalah Pengprov Riau dan Kalimantan Tengah. (budsan)