mobilinanews

Duh, Gugatan Pembatalan Penamaan Gymkhana Ditolak Hakim

Kamis, 28/03/2019 19:28 WIB
Duh, Gugatan Pembatalan Penamaan Gymkhana Ditolak Hakim
Gugatan pembatalan penamaan Gymkhana akhirnya ditolak hakim. (foto : bs)

mobilinanews (Jakarta) - Majelis hakim akhirnya menolak gugatan pembatalan penamaan Gymkhana pada sidang putusan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Kita kalah," ujar Tjahyadi Gunawan, bos Genta Auto&Sport kepada mobilinanews pada Kamis petang.

Lalu, apa langkah selanjutnya? "Besok rencana mau meeting dengan IMI. Kayanya IMI bakal maju terus," tambah Gunawan.

Sidang gugatan pembatalan penamaan Gymkhana berlangsung selama hampir 6 bulan dengan 20 kali persidangan.

Genta yang disupport IMI Pusat mengajukan gugatan kepada perorangan bernama Reza Lie Aliwarga, yang telah mematenkan nama Gymkhana ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sebelumnya, pihak Reza Aliwarga ajukan somasi kepada Genta karena dianggap memakai nama Gymkhana yang telah dipatenkan untuk event Kejurnas. Tuntutannya sebesar Rp 100 miliar.

"Tuntutan itu salah alamat. Karena Genta hanya sebagai promotor nasional yang ditunjuk IMI Pusat untuk menjalankan kejurnas gymkhana. Tapi mematenkan penamaan umum dan nama cabang olahraga, juga gak boleh. Nanti bisa-bisa kayak nama motocross ada perorangan yang mematenkan dong," ungkap Dr Suyud Margono SH, M Hum pengacara Genta.

Alasan diajukan gugatan karena nama Gymkhana adalah penamaan umum untuk cabang motorsport yang bahkan telah digunakan secara international dan di bawah FIA.

Sebagai bukti bahkan pada 2006 bahkan nama itu telah digunakan untuk event international di Sumatera Selatan, dengan titel Muba Asian Auto Gymkhana Race di Skyland, Musi Banyuasin yang diikuti peserta dari 11 negara. (bs)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo