mobilinanews

Kaleidoskop 2019 : TTI Ajukan Keberatan Putusan Pembatalan Panel Banding IMI Pusat

Minggu, 05/01/2020 19:25 WIB
Kaleidoskop 2019 : TTI Ajukan Keberatan Putusan Pembatalan Panel Banding IMI Pusat
Haridarma Manoppo dari TTI-TRD pada BSD City GP 2019

mobilinanews (Jakarta) – Toyota Team Indonesia-TRD (TTI TRD) mengajukan KEBERATAN kepada IMI Pusat terkait telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum IMI Pusat No:251/IMI/SK-KU/XII/2019.

Yakni SK yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 tentang Penindakan Sanksi Terhadap Haridarma Manoppo selaku pembalap TTI-TRD yang diterima pada 12 Desember 2019 oleh Entrant TTI-TRD sdr. Dimitri Fitra Ditama.

“Ada 6 pertimbangan yang kami sertakan pada surat keberatan, diantaranya Team Panel Banding telah memberikan keputusan melalui SK Team Panel Banding IMI Nomor:159/IMI/SK-OR/PANEL.2/IX/2019 tanggal 12 September 2019,” ujar Dimitri Fitra kepada media di Jakarta, Senin (23/12/2019) hari ini.

Dalam putusan tersebut menyebutkan, Mengingat sejak balapan tahun 2018 hal ini sudah diperiksa dan lulus, maka peserta nomor 39 DIBEBASKAN dari sanksi Peraturan Balap Mobil IMI 2019 Pasal 3 :

Apabila peserta yang terbukti melanggar peraturan teknik ini akan didiskualifikasi, dan semua poin kejurnasnya pada musim  balap berjalan yang telah dicapai sampai saat ini terjadinya pelanggaran otomatis dihapus.

“Kami memahami hasil Surat Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi penghapusan  poin hanya berlaku di Putaran IV,” sebut Dimitri Fitra.

Dimitri Fitra melanjutkan, mengacu pada Pasal 62 Ayat 62.1 yaitu : “IMI melalui Panel Banding yang dibentuk dan ditunjuk oleh IMI Pusat adalah badan tertinggi yang berhak memberikan keputusan akhir dari suatu banding  yang diterima dan disetujuinya, memberatkan atau mengurangi hukuman-hukuman  yang telah diputuskan atau pun merehabilitasi pihak-pihak yang dirugikan .

Dan, Ayat 62.5 yaitu : Keputusan Panel Banding adalah MENGIKAT dan FINAL. Berarti keputusan yang telah dibuat dan keluarkan secara resmi oleh Team Panel Banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sehubungan hal di atas, Dimitri Fitra meminta penjelasan terkait pengumuman pemenang juara nasional ITCR Max 2019 yang tidak sejalan dengan pencapaian poin klasemen dan tata cara pembatalan nilai yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada Pengurus Pusat IMI mengambil tindakan serta memberlakukan kembali Putusan Team Panel Banding sebagaimana tersebut dalam poin 2 surat ini, demi menjaga marwah dan kehormatan IMI selaku induk organisasi kegiatan otomotif di Indonesia,” terang Dimitri Fitra.

Surat yang ditujukan Ketua Umum IMI Pusat tertanggal 23 Desember 2019 hari ini tersebut, ditembuskan kepada IMI DKI, Waketum Olahraga Mobil IMI, Manajemen Sirkuit Sentul, Team Panel Banding, Komisi Balap Mobil, Haridarma Manoppo (Pembalap TTI) dan Media. (tim mobilinanews)  

 

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo