mobilinanews

Segera Jatuhkan Putusan, Kredibillitas IMI dan Tim Panel Banding ITCR Max Dipertaruhkan!

Jum'at, 29/10/2021 15:08 WIB
Segera Jatuhkan Putusan, Kredibillitas IMI dan Tim Panel Banding ITCR Max Dipertaruhkan!
Mobil Honda Racing Indonesia dan Toyota Team Indonesia kelas ITCR Max ISSOM dikandangin di parc ferme untuk diinvestigasi

mobilinanews (Jakarta) - Pasti sudah pada paham jika hasil kelas ITCR Max ISSOM putaran 4 (17/10/2021) belum bisa dirilis.

Pasalnya, ada protes oleh Toyota Team Indonesia (TTI) kepada mobil yang dipakai Alvin Bahar di kelas tersebut, dicurigai melanggar peraturan teknis pada cylinder head.

Meski protes TTI ditolak oleh Steward (pengawas perlombaan) dan Clerk of The Cource (CoC) karena menilai tidak ada pelanggaran seperti yang dimaksud, kemudian TTI melakukan banding ke IMI Pusat cc Bidang Olahraga Mobil.

Tim Panel Banding yang bertugas sebagai pengadil atas kasus ini pun dibentuk, dan sudah memanggil para pihak terkait, dengan komposisi Irawan Sucahyono, Zafar D Idham serta Nabil dari unsur mantan pengurus PP IMI, pembalap senior dan kalangan teknik olahraga mobil.

Alvin Bahar selaku Direktur Honda Racing Indonesia sekaligus pembalap Honda mengaku terkejut ketika TTI melakukan protes, meski pun kabar terkait itu sudah pernah disampaikan sebelumnya oleh punggawa TTI kepadanya.     

"Yang jadi pertanyaan, kalau TTI mencurigai mobil saya melakukan pelanggaran soal mesin (cylinder head) sejak seri 1 ISSOM 2021, kenapa baru sekarang melakukan protes?," ujar Alvin Bahar kepada mobilinanews.

Menurut Alvin Bahar, sebelum melakukan penggantian mesin dengan DOHC dan memang dibolehkan dalam peraturan balap mobil ISSOM kelas ITCR Max, Alvin mengaku juga telah berdiskusi dengan beberapa orang serta tidak ada yang mengatakan melanggar aturan terkait cylinder head.

"Cylinder head yang kami pakai ini bukan penggantian, tapi satu paket dengan mesin DOHC yang dipasang pada mobil. Kan dari mesin SOHC ke DOHC (cylinder headnya pasti berbeda). Yang tidak boleh kan mengganti cylinder head, dan yang dibolehkan hanya memodifikasi. Kalau itu ilegal, saat discrutinering pasti tidak lolos dan kena sanksi. Nyatanya, dari round 1 hingga 4 lolos,"  terang Alvin. 

Maka Alvin pun sepakat dengan tim scrut, direktur teknik serta steward ISSOM yang akhirnya menolak protes tersebut.

Namun Dimitri Fitra Ditama selaku Manager TTI berpendapat lain dan sangat yakin jika penggunaan cylinder head pada mobil Alvin Bahar adalah ilegal serta melanggar peraturan balap mobil kelas ITCR Max.

"Jelas melanggar, dong. Di buku peraturan balap mobil kelas ITCR Max, 2. Cylinder Head, 2.1. Cylinder head boleh dimodifikasi. Ini yang perlu digarisbawahi, Cylinder head boleh dimodifikasi. Kalau cylinder headnya diganti, berarti melanggar dong. Karena yang tidak tertulis di buku peraturan berarti tidak boleh dilakukan," terang Dimitri Fitra.  

Ditambahkan oleh Dimitri Fitra, bahwa pasal dan ayat terkait Cylinder head itu bagian atau termasuk dalam kaitan Cylinder Block atau blok mesin. "Harus diingat, pasal atau ayat yang membahas cylinder head itu bagian tak terpisahkan dari pembahasan blok mesin. Jadi sudah jelas-jelas itu ilegal," lanjutnya.

Sementara itu James Sanger, penggiat motorsport olahraga mobil dan peslalom nasional mencoba memberikan pendapatnya.  

"Contoh gampangnya begini aja. Si A memakai mobil type 1 dari merek AB. Nah, si A boleh mengganti blok mesin mobil type 1 asal masih dari merek AB dengan catatan max 1600cc. Cylinder head  Si A boleh memodifikasi cylinder head type 1 dari merek AB, bukan mengganti cylinder head mobil type 1 dari merek AB," jelas James Sanger yang juga dipanggil sebagai saksi dalam hearing dengan Tim Panel Banding.

"Maksud saya, kalau boleh ganti pasti tertulis ganti. Kalau modif ya tertulis modif. Atau dapat diganti/dimodif, itu jelas di aturan. Itu pengertian saya dari aturan ini," sambungnya.

"Nah, itu yang saya sangat khawatir dalam hal penegakan peraturan. Dalam hal ini, saya hanya insan otomotif biasa. Gak ada kepentingan sana sini. Tapi paling tidak bisa mengerti dalam hal membaca aturan," beber James Sanger.

Tim Panel Banding sudah melakukan sidang dengan memanggil para pihak, dari yang melakukan banding, yang dibanding, steward, CoC, para saksi yang dianggap memahami dan kapabel.

Saatnya kredibilitas, integritas dan indepensi Tim Panel Banding yang dianggap ahli di bidangnya, membuat keputusan yang obyektif dan seadil-adilnya.

Dan, jika sudah menjadi keputusan dengan di-SK-kan oleh IMI Pusat, apapun hasilnya, semua harus menerima dengan lapang dada dan sportif. Mari kita tunggu ya gaess. (tim mobilinanews)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo