mobilinanews

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Berbagai Daerah, Simak Cara Menghindarinya

Kamis, 25/04/2024 01:18 WIB
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Berbagai Daerah, Simak Cara Menghindarinya
Tarif Pajak Progresif kendaraan di berbagai daerah tidak selalu sama

mobilinanews, (Jakarta) - Bradsis perlu tau bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.

Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:

DKI Jakarta:

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%

5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%

9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
10. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
11. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
12. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%

13. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
14. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
15. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
16. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
17. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%

Jawa Barat:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.75%

Jawa Tengah:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.5%

Apakah 1 KK kena pajak progresif?
Dasar penentuan pajak progresif dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ini berarti bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang berbeda namun masih termasuk dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.
Untuk mempermudah, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan pajak progresif melalui website resmi Samsat.

Bagaimana cara menghindari pajak progresif?
Ketika kendaraan telah berhasil dijual, tindakan blokir terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi langkah yang diperlukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak progresif yang diberlakukan oleh pemerintah di beberapa wilayah.

Pajak progresif ini mengenakan biaya lebih tinggi bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit. Tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pertama.

Oleh karena itu, pemblokiran STNK menjadi solusi yang efektif, terutama ketika kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan dan tidak lagi berada di bawah kepemilikan kalian.

Langkah ini tidak hanya membantu menghindari pajak progresif yang dapat memberatkan, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Apa dampak positif dari pajak progresif?
Berlakunya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor memiliki dampak positif dengan mengurangi jumlah kendaraan Bermotor.

Hal ini memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, karena adanya pajak progresif pada kendaraan bermotor berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Daerah melalui sektor Pajak Daerah.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penyesuaian kepemilikan kendaraan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah, yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, terlebih lagi jika kalian juga disiplin membayar pajak 5 tahunan.

Demikianlah pembahasan mengenai apa itu pajak progresif, tarif untuk kendaraan bermotor, untuk mobil serta cara menghitungnya. (rf)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo