Telat Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru Lagi

Selasa, 10/05/2016 19:54 WIB
redaksi


motorinanews - Bagi para pengendara segala jenis kendaraan dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dari A, C dan B1 tolong jangan abaikan jika SIM akan habis masa berlakunya (10/5).

Karena jika telat memperpanjang walau hanya satu hari saja, akan dikenakan peraturan baru yakni harus membuat SIM baru lagi. Peraturan tersebut dibenarkan oleh AKBP Ipung Purnomo, kasubdit Dirlantas Polda Metro Jaya kepada motorinanews.

"Iya betul. Itu memang peraturan baru Polri yang berlaku di seluruh Indonesia sejak 20 April 2016. Bahwa untuk memperpanjang SIM tidak ada lagi masa tenggang 3 bulan. Dan disarankan diperpanjang 1 minggu sebelum masa berlaku habis," katanya.

Jadi para pemilik semua jenis SIM harus memperpanjang sebelum merayakan hari ulang tahun, karena itu adalah hari terakhir masa berlaku SIM tersebut. Ipung juga meminta agar semua kalangan masyarakat mengetahui peraturan baru ini.

Nah, untuk para pemilik SIM coba perhatikan kapan tanggal kadaluarsanya, jangan sampai masa berlakunya habis.

Tag

Terpopuler

Terkini