motorinanews - Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari, akhirnya pelaku utama dari tindak percobaan pembunuhan terhadap Satya Sunarso ditangkap. Berkat dukungan dari pelaku otomotif tanah air dan Mapolda Jawa Tengah, pengejaran pelaku terhadap 5 dari dugaan 7 orang penganiaya berhasil dibekuk di Denpasar, Bali (12/4).
Insiden tersebut bermula dari ajang Kejurnas Motocross 2016 seri 1 Pati, Jawa Tengah yang berlangsung 3 April lalu. Saat itu Satya yang menjadi official tim memberikan tanda dan memperingatkan Deny Kurniawan (pelaku) dengan tangan berputar (roll) karena overlap oleh Frans (Solo Marmer). Namun Deny tidak terima dengan peringatan itu dan langsung balik arah menuju korban lantas langsung melakukan pemukulan.
Pada saat melakukan pemukulan, Satya mampu menghindar karena secara reflek mendorong pelaku agar tidak terkena hantam. Melihat kejadian tersebut, crew dari Deny Kurniawan juga ikut melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokkan terhadap Satya.
Akibatnya Satya mendapatkan luka lebam di muka bagian kanan, sakit di bahu kanan kiri, benjolan dikepala bagian depan dan mata merah. Kemudian dilakukan visum di RSUD Kelet Jepara sebagai lampiran melaporkan ke Polsek Cluwak. Kejadian tersebut akhirnya berbuntut panjang karena kasus tersebut langsung ditangani oleh Mapolda Jawa Tengah.
Puncaknya adalah para pelaku tidak ingin bertanggung jawab dan berhasil melarikan diri. Dan dari 5 yang tertangkap, 3 diantaranya adalah Deny sang pelaku utama, sony dan satu crew lagi ditangkap di wilayah Denpasar, Bali, sementara 2 pelaku lainnya ditangkap di Yogyakarta.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua insan otomotif tanah air yang membantu saya dalam mengusut kasus ini. Deny dan adiknya telah ditangkap di Denpasar, Bali. Itu karena para pelaku tidak ada niat baik untuk minta maaf. Ya hukum telah berlanjut dan telah ditangani oleh penegak hukum," ujar Satya.
Atas tindak kriminal penganiayaan, pengeroyokkan serta percobaan pemb unuhan, para pelaku bisa terkena pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.