Kenapa Harus Menunggu 14 Hari Untuk Plat Nomor Baru? Ini Alasannya

Senin, 03/10/2016 16:01 WIB
redaksi


Kenapa Proses Plat Nomor Harus Menunggu 14 hari Kerja? Ini Alasannya
Kenapa Proses Plat Nomor Harus Menunggu 14 hari Kerja? Ini Alasannya

motorinanews (Jakarta) - Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya haruslah didaftarkan kepada POLRI. Secara resmi hal itu merujuk adanya BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan dengan sah dari POLRI.

Lantas, bagaimana jika setiap membeli motor baru secara kredit, konsumen diberi harapan untuk menunggu proses STNK dan plat nomer atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hingga 14 hari. Apa yang membuat konsumen harus menunggu lama mengenai turunnya bukti resmi setiap kendaraan tersebut.

Sebenarnya konsumen bisa saja mengurus sendiri STNK, BKPB dan plat nomer jika membeli secara off the road. Artinya secara surat-menyurat dibebankan kepada pembeli motor dan bukan urusan dealer untuk mengurus hal tersebut. Sebagai catatan, harga motor setiap daerah berbeda-beda off the road maupun on the road.

Kembali kepada kepengurusan STNK dan plat nomor. Sebenarnya proses hingga turunnya surat-surat tersebut hanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Seperti yang kita ketahui, untuk urusan STNK dan plat nomor jika membeli secara on the road dan kredit maka dibebankan kepada pihak dealer. Sementara jika pembelian secara kredit maka BPKB ditahan oleh pihak leasing hingga motor tersebut lunas.

Alasan hingga 14 hari itu adalah antrian dari pihak dealer. Artinya setiap dealer yang ingin mengirimkan dokumen motor baru itu harus menahan lebih kurang hingga 1 minggu. Hal itu dikarenakan pihak dealer tidak ingin bolak-balik ke Samsat hanya karena mengurus 1 atau 2 unit motor baru.

"Kita memang selalu bicara kepada calon pembeli dengan menjanjikan STNK dan plat nomor turun hingga 14 hari kerja tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu atau hari libur raya. Karena kita tidak mungkin setiap hari harus mengirim orang ke Samsat hanya untuk 1-2 unit kendaraan," jelas karyawan dealer di bilangan Jakarta Selatan.

Jadi wajar saja jika para konsumen dijanjikan untuk menunggu hingga 14 hari kerja. (Zhein)

Tag

Terpopuler

Terkini