mobilinanews (Jakarta) - Dwi Wahyu Rahardjo, Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan sistem bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Dwi menambahkan, kebijakan tersebut sudah berlaku beberapa waktu lalu. Dan jika menunggak, akan dikirimkan surat peringatan ke rumah wajib pajak.
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan wajib pajak bagi mobil mewah untuk bayar pajak. Setiap hari kita surati ke rumah," ujar Dwi Wahyu pada Minggu (30/8/2020).
Namun ternyata, selain menjadi peringatan untuk wajib pajak, surat tersebut untuk mendata status kepemilikan kendaraan, loh.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," kata Dwi Wahyu.
Lalu, ada dua cara nih BPRD mengirimkan surat untuk pelanggar. Pertama dengan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
Yang kedua, jika tiga dikali tidak merespons surat yang dikirim, pihaknya akan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
"Kami langsung lakukan razia door to door untuk menangih. Jadi yang menagih itu nanti ada dari unit samsat karena ada bagiannya," terang Dwi Wahyu.
Tentunya, surat tersebut berisi tentang jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, serta nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan ini bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
Secara tidak langsung, kendaraan yang menunggak pajak dianggap barang rongsok, loh.
Wah serem banget kan, jadi jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotormu, yaa!