Ini Caranya Percepat Plat Nomor Dan STNK Turun

Selasa, 04/10/2016 15:03 WIB
redaksi


palayanan motor Honda
palayanan motor Honda

motorinanews (Jakarta) - Bagi anda yang baru saja membeli motor baru secara kredit, mobilinanews memiliki sedikit saran agar proses turunnya plat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa cepat.

Setiap dealer sepeda motor selalu memberikan jawaban kepada konsumennya bahwa surat-surat kendaraan dalam hal ini STNK dan plat nomor akan turun selama 14 hari dari tanggal pembelian atau pengiriman motor. Namun kadang ada beberapa kasus yang STNK-nya baru sampai di tangan pemilik hingga 1 bulan. Itupun baru STNK-nya saja dan masih harus menunggu plat nomor.

Itulah yang menyebabkan banyak konsumen yang merasa kecewa dengan pihak dealer dengan lambatnya kasus tersebut. Sebenarnya proses turunnya STNK sampai ke tangan pemilik bisa didapatkan lebih cepat.

Seperti yang kita ketahui, jika anda membeli motor kredit secara on the road berarti urusan STNK dan plat nomor kendaraan diurus oleh pihak dealer.

Nah, sedikit info, menurut TMC Polda Metro Jaya, lama pengurusan STNK baru di Samsat maksimal adalah 3 hari kerja. Jika STNK sampai ke tangan konsumen itu sampai 2 minggu atau 14 hari kerja biasanya kusut di dealer dan pihak biro jasa.

Untuk mengantisipasi hal itu, ada trik untuk bisa meloloskan surat-surat motor kita dengan cepat. Caranya bertemu langsung dengan pihak marketing atau sales di dealer.

"Proses STNK dan plat nomor bisa kita percepat tapi ada biaya administrasi sekitar Rp 200 ribu. Jadi yang telah bayar kami akan prioritaskan," sebut karyawan dealer di bilangan jakarta Selatan.

Tidak ada salahnya kita mempercepat proses STNK dan plat nomor kendaraan, toh, tidak ada pihak yang dirugikan. Yang jelas, dalam waktu 1 minggu motor sudah bisa dipakai ke jalan raya. (Zhein)

 

baca juga : Kenapa Harus Menunggu 14 Hari Untuk Plat Nomor Baru? Ini Alasannya

Tag

Terpopuler

Terkini