mobilinanews (Jakarta) - Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 Tentang Kendaraan.
"Setiap kendaraan bermotor harus melewati Uji Tipe kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi," ujar Dewa Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan, Selasa (21/5) di Jakarta Pusat.
Dengan adanya uji tipe ini maka setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Isuzu sebagai salah satu pemain kendaraan niaga berat berkomitmen untuk mendukung program Uji Tipe Kemenhub tersebut dengan cara memastikan seluruh produk-produk Isuzu sudah bersertifikasi Uji Tipe. Begitupun dengan kendaraan yang menggunakan aplikasi/body yang dibuat oleh karoseri.
Isuzu sendiri sejak tahun 2015 sudah menjalankan program sertifikasi karoseri dimana saat ini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
"Untuk SRUT ini Isuzu rutin dan kita periodikal. Kendalanya saat ini adalah SRUT untuk kendaraan komersial yang butuh karoseri. Kesesuaian fisik juga harus di cek. Tujuan SRUT ini kan agar menjaga kualitas dan safety kendaraan," ungkap Attias asril, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia. (adr)