mobilinanews (Jakarta) – Kaca spion merupakan salah satu komponen di kendaraan bermotor yang paling vital fungsinya.
Dilansir dari lama resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151, ternyata kaca spion pada kendaraan bermotor ada aturannya lo!
Sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 Pasal 37 tentang Kendaraan dijelaskan bahwa Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi dua persyaratan, aitu berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari material kaca.
Dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Jadi, semua kendaraan bermotor harus memiliki dua buah kaca spion. Sebab kaca spion memiliki fungsi sangat penting.
Selain meningkatkan keselamatan pengemudi, kaca spion juga mempermudah pengemudi untuk melihat ke arah belakang dan samping kendaraan.
Kondisi fisik dari kaca spion luar yang ada di bagian kiri dan kanan kendaraan pun harus dijaga agar fungsinya tetap maksimal. (anto)