mobilinanews (Jakarta) - Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II resmi beroperasi Minggu (15/12) esok mulai pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, pasca peresmian oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis (12/12), tol ini masih belum dikenakan tarif atau gratis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus non truk atau kendaraan kecil.
Kecepatan kendaraan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan bahwa jalan tol sepanjang 38 kilometer ini akan menghubungkan Cikunir dan Karawang Timur.
“Tol elevated Jakarta-Cikampek tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Akses masuk dan keluar jalan tol hanya di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Dirjen Budi.
Jika pengendara mobil hendak menuju ke arah Cikampek, dapat melalui Jalan Tol Dalam Kota dari arah Halim/Cawang dan masuk di akses Simpang Susun Cikunir Km 10.
Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol JORR dari arah Jatiasih, pengguna jalan dapat masuk melalui akses Km 45 Jalan Tol JORR, sementara untuk pengguna jalan dari arah Rorotan masuk di akses Km 46 Jalan Tol JORR.
“Sementara bagi pengendara yang hendak menuju Jakarta dapat masuk melalui Karawang Barat Km 48. Selain itu, tol elevated ini didesain untuk perjalanan jarak jauh, sehingga memang tidak ada _rest area_ sepanjang jalan tol elevated,” tambah Dirjen Budi.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pengendara untuk memastikan saldo e-toll dan bensin dalam keadaan cukup, serta tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.
“Untuk _rest area_ terdekat tersedia di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Km 50 (arah Cikampek) dan Km 06 (arah Cawang),” ujarnya. (adr)