mobilinanews (Jakarta) - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan tilang elektronik ternyata juga diterapkan di kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Kamis (16/1/2020).
Dengan begitu, Surabaya menjadi kota kedua yang menerapkan sistem ETLE setelah Jakarta.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik itu dilakukan lantaran proses penegakan hukum secara konvensional sudah tidak bisa diterapkan secara efektif.
Salah satu alasan cara konvensional tidak efektif karena dibutuhkan jumlah personel banyak serta pembuktian di lapangan kerap kali diperdebatkan.
"Selain itu, memberi peluang terjadinya KKN dan penyimpangan oleh petugas," lanjut Irjen Istiono.
Menurut Istiono, penerapan tilang elektronik di Surabaya dilakukan di 20 titik. Polisi juga memasang 5 speed camera.
Yang terkena tilang elektronik antara lain pelanggaran rambu, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, serta pelanggaran lampu lalu lintas.
Kakorlantas mengklaim sistem tilang elektronik akan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen.
"Sejauh ini, sistem ELTE ini telah memberikan sumbangsih kepada negara sebesar Rp3,6 miliar dari denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar," ungkap Irjen Istiono. (hilary)