BPRD DKI Buka Program Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2019

Jum'at, 14/06/2019 21:15 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Setiap tahunnya Jakarta Fair selalu mengikutsertakan banyak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia sebagai peserta pameran. 

Areanya dipusatkan di Hall B3 dan Hall C3. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membuka kembali Anjungan DKI Jakarta yang berlokasikan di area Hall C1 Jakarta Fair. 

Pengunjung Jakarta Fair dapat dengan mudah menemukan sejumlah program dari Pemprov DKI Jakarta, contohnya stan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

BPRD DKI Jakarta menawarkan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pengunjung Jakarta Fair 2019 khususnya warga ibukota. 

Selain prosesnya yang cepat, persyaratan pun cukup mudah. Pengunjung hanya perlu membawa KTP dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli DKI. 

“Menerima pembayaran yang biasanya kita harus bayar di samsat lima wilayah, sekarang diberi kemudahan di Jakarta Fair,” ujar salah satu tim di stan BPRD. 

Menurutnya cukup membawa syarat-syarat, seperti KTP dan STNK asli. Prosesnya cepat hanya berapa menit saja. 

Selain itu, khusus di Jakarta Fair 2019, BPRD juga menyediakan sejumlah undian menarik atau doorprize untuk pengunjung yang membayar pajak STNK di stan BPRD. 

“Bagi yang ngurus STNK, bisa mendapatkan sejumlah doorprize. Kita melakukan undian doorprize kepada pembayar pajak disini," tutupnya. (anto)

TERKINI
Honda FL5 dan Hyundai TCR Yang Diangkut Pesawat ke Malaysia, Ternyata Oleh Perusahaan H Andy Surya Santosa Yang Perally Segera Download Aplikasi GASPOLL by IMI, Dan Dapatkan Banyak Benefit Dengan Memiliki KTA IMI PEVS 2024 : Yuk Jajal Langsung dan Rasakan Sensasi Naik Motor Listrik Honda MotoGP 2024: Adaptasi Sudah Beres, Tiba Saatnya Marc Marquez Ngegas GP23 Melawan GP24