Jum'at, 14/06/2019 21:15 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Setiap tahunnya Jakarta Fair selalu mengikutsertakan banyak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia sebagai peserta pameran.
Areanya dipusatkan di Hall B3 dan Hall C3. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membuka kembali Anjungan DKI Jakarta yang berlokasikan di area Hall C1 Jakarta Fair.
Pengunjung Jakarta Fair dapat dengan mudah menemukan sejumlah program dari Pemprov DKI Jakarta, contohnya stan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah).
BPRD DKI Jakarta menawarkan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pengunjung Jakarta Fair 2019 khususnya warga ibukota.
Nah, Bapenda DKI Jakarta Kaji Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Sekali
Cakeppp! 8 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan!
Layanan GoRide Aktif Kembali Mengikuti Aturan Zonasi Pemprov DKI Jakarta
Selain prosesnya yang cepat, persyaratan pun cukup mudah. Pengunjung hanya perlu membawa KTP dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli DKI.
“Menerima pembayaran yang biasanya kita harus bayar di samsat lima wilayah, sekarang diberi kemudahan di Jakarta Fair,” ujar salah satu tim di stan BPRD.
Menurutnya cukup membawa syarat-syarat, seperti KTP dan STNK asli. Prosesnya cepat hanya berapa menit saja.
Selain itu, khusus di Jakarta Fair 2019, BPRD juga menyediakan sejumlah undian menarik atau doorprize untuk pengunjung yang membayar pajak STNK di stan BPRD.
“Bagi yang ngurus STNK, bisa mendapatkan sejumlah doorprize. Kita melakukan undian doorprize kepada pembayar pajak disini," tutupnya. (anto)
Keyword : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Fair 2019