Rabu, 29/01/2020 11:37 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) segera menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Pelat nomor khusus ini akan berbeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat privilige.
Salah satunya adalah bebas ganjil genap.
Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.
Jasamarga dan Korlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024
Soal Pelat Nomor Khusus ZZ, Ini Penegasan Korlantas Polri Terhadap Kendaraan Dinas
Gandeng Korlantas Polri, Astra Honda Motor Edukasi Keselamatan Berkendara
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.
"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Halim.
Menurut Halim, pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan.
Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.
Tujuannya guna mempermudah membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.
"Untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle dan mobil listrik seperti ini, harus ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," ungkap Budi.
Dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, akan mempermudah polisi maupun petugas parkir memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.
"Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung oleh pihak terkait," pungkas Budi. (hilary)