Siap-siap! Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol

Kamis, 05/03/2020 20:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Maraknya truk bermuatan lebih atau yang biasa disebut dengan Over Dimension dan Overload (ODOL), mulai dibatasi pemerintah.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah dengan melakukan operasi truk ODOL mulai dari Tanjung Priok hingga Bandung. Nantinya, operasi tersebut dimulai Senin (9/3/2020) depan.

Pembatasan tersebut, dimaksudkan agar tidak ada lagi kecelakaan disebabkan  truk yang mengangkut muatan berlebih.

Berdasarkan data pemerintah, kecelakaan yang diakibatkan hal tersebut sangat tinggi. Sehingga, dengan langkah preventif yang dilakukan ini pemerintah akan bertindak tegas untuk truk yang melanggar ODOL.

"Kami telah melakukan rapat dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga melarang kendaraan bermuatan lebih tidak lagi memasuki jalan tol yang sudah ditentukan," ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Darat Kemenhub di sela pameran GIICOMVEC 2020 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Pemerintah akan melakukan operasi pada beberapa titik, seperti di Tanjung Priok, Cikampek dan Bandung. Nantinya, pemerintah menetapkan 2023  Indonesia bebas truk ODOL.

"Mulai minggu depan kita eksekusi Tanjung Priok, Cikampek sampai Bandung agar ODOL tidak lagi  melalui jalan tol yang sudah kami tentukan. Kemenhub, Korlantas, BPJT dan Jasa Marga akan melakukan pelarangan. Saya harap semua pihak bisa bertindak tegas," tegasnya. (hf)

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan