Pemerintah Harus Menyusun Ulang Regulasi untuk Emisi Kendaraan

Selasa, 14/04/2020 17:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Terkait penurunan emisi yang terjadi di kala wabah pandemi covid-19, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur ulang regulasi mengenai emisi kendaraan.

Bagi KPBB, redesign industri otomotif pasca covid-19, bisa menjadi salah satu langkah untuk tetap membuat udara di DKI Jakarta tetap bersih dari emisi gas buang kendaraan.

Ahmad Safrudin, Eksekutif Direktur KPBB, melihat beberapa negara tetangga yang sudah memberlakukan regulasi baru terkait emisi kendaraan tersebut.

Kendaraan dengan emisi rendah, akan mendapatkan intensif, dan kendaraan yang memiliki emisi tinggi, akan diganjar dengan penalti.

"Pemerintah harus menyusun ulang regulasi yg sifatnya insentif dan disinsentif untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tetap bersih," jelas Ahnad, dalam video conference bersama Forum Wartawan Otomotif (13/4/2020) malam.

Dengan penerapan hal tersebut, jauh lebih berguna ketimbang pengaplikasian sistem ganjil genap. Padahal, menurut Ahmad, sistem penerapan ganjil genap merupakan metode kuno yang harusnya tidak digunakan.

"Kendaraan rendah emisi akan diberikan insentif, sedanhkan sebaliknya, kendaraan yang tinggi emisi akan dikenakan penalti," imbuh Ahmad.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPBB, pada beberapa waktu belakangan, polusi udara di Jakarta mengalami penurunan yang sangat signifikan jika dibandingkan kondisi normal. (hf)

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman