Tim Penjaringan Caketum IMI Bisa Dipidanakan Pasal Penipuan

Selasa, 05/01/2016 15:41 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Langkah Tim Penjaringan Caketum IMI yang mencantumkan syarat harus setor uang Rp 100 juta bagi calon kandidat dan tambah Rp 500 juta bagi yang menang, ada unsur penipuannya. Maka itu bisa dilaporkan ke polisi.

“Dalam aturan apapun atau AD/ART KONI sebagai induk organisasi di Indonesia, tidak ada aturan seperti itu yang mencantumkan harus setor uang. Dan masuk kategori gratifikasi atau penipuan. Atau perbuatan yang tidak menyenangkan,” ujar Riduan Tumenggung, kreator sirkuit Skyland Sumatera Selatan.

Dalam hal ini, lanjut Riduan, Prasetyo Edi Marsudi sebagai calon yang dikerjain karena administrasi Rp 100 juta.

“Saya tanya dengan orang KONI, semua induk organisasi nggak ada ketentuan Tim Penjaringan pakai uang. Artinya di sini ada 3 unsur di atas,” lanjut Riduan yang juga ketua beberapa cabang olahraga di Palembang.

Jadi lanjut mantan promotor balap ini bisa dua sekaligis didorong dengan langkah hukum. Sembari mengajukan polemik pemilihan ketum PP IMI ke KONI Pusat sebagai induk organisasi olahraga di Indonesia dan atau  ke BAORI. Pasal utamanya, kecurangan tata cara pemilihan Ketum.

Nah loh.

TERKINI
GWM Indonesia dan Ideafest Selenggarakan Diskusi Inspiratif Bahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid, MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Daihatsu Kumpul Sahabat Yang Disupport GT Radial, Ajak Pelanggan Setia Berbagi Kebahagiaan di Harapan Indah Bekasi Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap