mobilinanews (Palembang) – Kabar telah terjadinya konsolidasi antara pihak penggugat dan tergugat terkait kasus Munas IMI 2015, tidak serta merta mengabaikan Munas IMI seperti putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
“Justru itu tetap harus dilakukan Munas IMI ulang. Kalau tidak, akan terjadi preseden dan kebingunan di tingkat daerah. Dan ini akan menjadi catatan kelam PP IMI yang merupakan organisasi olahraga telah berumur 100 tahun lebih,” ungkap Riduan Tumenggung, tokoh otomotif senior Sumatera Selatan.
Menurut Riduan, Munas IMI ulang itu dibuat sederhana saja dengan KONI Pusat sebagai fasilitator dan tuan rumah. Yang diundang, cukup ketum dan sekum Pengprov IMI se-Indonesia.
“Munas IMI ulang dengan agenda tunggal memilih ketum PP IMI. Katakanlah, Pak Sadikin Aksa dipilih secara aklamasi. Lalu dipilih tim formatur, pukul 15.00 WIB semua kelar, pukul 17.00 WIB hasil Munas IMI dan susunan kepengurusan konsolidasi diserahkan kepada KONI Pusat. Tunggu seminggu pengesahan KONI Pusat. Beres deh,” urai pria yang juga ketua beberapa cabang olahraga di Sumsel.
Dengan kondisi ini, sebaiknya, Pengprov IMI tidak melakukan Musprov untuk memilih ketum baru. “Sabar dulu dong. Kalau dilakukan sekarang, legalitasnya bagaimana? Kan boleh dibilang PP IMI sekarang sudah demisioner. Daripada berimplikasi tidak sah, lebih baik nunggu setelah Munas IMI ulang,” ucap Riduan.
Kalau merujuk keputusan BAORI untuk melakukan Munas IMI selambatnya 90 hari setelah diputuskan, maka deadline untuk itu tercatat pada 19 Oktober 2016 mendatang.
Sepertinya ini pendapat yang layak didengar. (budsan)