Mobilinanews.com, (Jakarta) - Bila merujuk pada Undang – Undang yang berlaku mengenai penggunaan lampu besar di siang hari khususnya motor, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi kita pengendara motor untuk mengikuti ketentuan tersebut.
Undang-undang No 22 tahun 2009 mengatur tentang penggunaan lampu di siang hari, bagi motor. Ada sanksi denda yang akan diberikan jika melanggar UU ini. Selain itu keselamatan berkendara akan menjadi taruhannya.
Penggunaan lampu utama disiang hari, dimaksudkan agar antara sesama pengguna jalan atau pengendara lain, dapat waspada akan keberadaan kendaraan masing – masing. Bila di jenis kendaraan roda empat, Daytime Running Light (DRL) merupakan salah satu fungsi sebagai penanda mobil sedang melaju disiang hari.
Tren yang booming saat ini adalah penggunaan DRL yang umumnya di gunakan pada mobil. Autovision adalah salah satu trendsetter lampu aftermarket yang menyediakan pilihan lampu DRL pada motor.
"Penggunaan DRL bukanlah semata menjadi peruntukan mobil, namun Autovision juga megakomodir kebutuhan lampu DRL khusus penggunaan di motor. Terdiri dari 2 titik LED yang dapat dengan mudah diaplikasikan pada bagian dudukan spion atau ditempat lain sesuai keinginan. DRL motor memberikan pancaran sinar putih sebagai penanda. Terang DRL motor Autovision yang dapat terdeteksi dari jarak tidak kurang dari 100 meter, dapat mengoptimalkan keselamatan berkendara," ujar Andre Chrispian, General Manager CV Sampurna Part Niaga.
Namun satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan. Kehadiran DRL motor, berfungsi sebatas lampu aksesoris dan tidak dapat menggantikan penggunaan lampu utama, seperti yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Lalu lintas yang berlaku.
Tertarik memasang DRL motor? coba cari tahu di www.autovision.co.id