mobilinanews (Jakarta) - PT. Genta Auto Selaras (GAS) selaku promotor nasional Kejurnas Auto Gymkhana keberatan dan menolak somasi yang diajukan kuasa hukum Sdr Lie Reza H. Aliwarga yang mengklaim memegang merek dagang dengan nama Gymkhana.
Selanjutnya, menunjuk DR. Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb selaku kuasa hukum dari Suyud Margono & Associates mengajukan gugatan balik tentang Pembatalan Merek, karena Sdr Lie Reza H. Aliwarga dianggap tidak memakai nama Gymkhana yang diklaim telah dipatenkan tersebut sejak 4 Maret 2015.
"Bahwa sebagai pemilik merek, tidak beritikad baik menggunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/jasa sejak 2015 hingga sekarang dalam kelas 41 sebagaimana tersebut di atas. Kenyataan ini, telah bertentangan dan melanggar hukum merek, hal mana merupakan kewajiban bagi pemilik merek terdaftar harus melakukan kegiatan dimaksud," ujar DR Suyud Margono di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
"Oleh karenanya, dalam permasalahan ini, merek terdaftar milik Klien Rekan, berjudul Gymkhana No. Daftar IDM 000 463482, tanggal 4 Maret 2015, Kelas 41, menurut hukum yang berlaku sudah seharusnya dihapus pendaftarannya dari Daftar Umum Merek," lanjutnya.
Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek dari PT Genta Alam Selaras kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, yang persidangannya akan dimulai pada 31 Oktober depan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sdr Lie Reza H. Aliwarga mengajukan teguran (somasi) kepada PT GAS tertanggal 2 Agustus 2018. Kemudian datang somasi kedua pada 9 Agustus 2018. Isi somasi : PT GAS harus menghentikan penggunaan nama Gymkhana untuk kejuaraan kendaraan bermotor dan otomotif khususnya motor.
Selain itu, PT GAS diminta mengganti kerugian sebesar Rp 100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah).
Wow...(budsan)