mobilinanews (Jakarta) - Mendaftarkan nama Gymkhana untuk pameran di bidang otomotif, olahraga, musik, dan hiburan sejak 4 Maret 2015 kepada Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual (DKJI), KemenKum & HAM RI, nyatanya Lie Reza H. Aliwarga tidak pernah menggelar event untuk peruntukkannya.
Itikad tidak baik tersebut dilanjutkan dengan yang bersangkutan juga mengajukan pendaftaran merek berjudul Gymkhana pada DKJI KemenKum & HAM pada tanggal 6 Juli 2018.
Yakni untuk kelas 16, No. Agenda: DID 2018.031592 dan Kelas 35 No. Agenda : DID.2018.031584 untuk bidang usaha pameran dan merchandise.
"Dengan alasan ini pula, kami selaku kuasa hukum PT. Genta Alam Semesta menolak untuk seluruh dalil-dalil serta permintaan peringatan yang telah diajukan," ujar DR Suyud Margono, kuasa hukum PT GAS.
Selanjutnya, tambah Sujud, mengajukan penyelesaian satu paket berupa penghapusan, penarikan kembali, menghentikan segala peringatan dan menerima PT GAS serta IMI sebagai pemilik kewenangan menggunakan penamaan Gymkhana untuk selenggarakan rangkaian event kejurnas dan Asia Gymkhana. (bs)