mobilinanews (Jakarta) - Dalam sidang lanjutan terkait gugatan pembatalan penamaan Gymkhana yang dipimpin ketua majelis hakim Marulak Purba di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (31/1/2019), tim kuasa hukum pihak tergugat (Reza Lie Aliwarga) juga ikut bertanya kepada saksi ahli DR. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP.
"Kepada saksi ahli, apakah kalau misalnya Futsal ada yang mematenkan namanya dan disahkan Dirjen HAKI, tetap dijamin Undang Undang Merek sebagaimana yang berlaku di Indonesia saat ini?," tanya Rinto Harsa Wardhana SH. MH, kuasa hukum tergugat.
"Tidak bisa, karena Futsal adalah penamaan umum dan jenis olahraga sepakbola yang tak hanya dikenal di Indonesia bahkan di seluruh dunia," jawab DR Cita, tegas.
Analogi yang disampaikan kuasa hukum tergugat tersebut seirama dengan penamaan Gymkhana yang merupakan jenis olahraga motorsport yang juga sudah mendunia.
Meski begitu, di akhir sidang, ketika Ketua Majelis Hakim Marulak Purba menanyakan kepada pihak kuasa hukum tergugat apakah masih akan menghadirkan saksi untuk sidang berikutnya, langsung direspon.
"Ya, kami juga akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ucap Rinto.
Ketika ditanyakan terkait rencana pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi ahli, DR Suyud Margono SH, M Hum selaku kuasa hukum Genta Auto & Sport dan IMI menyebutkan tidak masalah.
"Karena pada dasarnya, kalau berbicara UU Merek, contentnya juga sama. Jadi, kira-kira yang disampaikan tak beda jauh. Mungkin akan menggali yang soal hak eksklusif aja," ujar Suyud, kalem. (bs)