mobilinanews.com (Jakarta) – Dua saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) menyebut bahwa Toyota Fortuner 2.5 G AT nopol B 1491 BJJ menabrak pohon dari depan. Hal itu ditunjukkan dengan bemper hingga kap mobil ringsek seperti dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti.
“Kalau saya bilang ya bagian depan mobil yang menabrak pohon itu. Saat saya datang, posisi bagian depan mobil Fortuner masih menempel di pohon. Tepatnya, bagian depan kanan yang lebih ringsek,” ujar Misran dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter, Selasa (7/7). (Baca juga : Toyota Tak Merespon Airbag Fortuner Tidak Mengembang)
Misran yang seorang security di perumahan dekat tempat kejadian perkara Cilangkap, disuruh bosnya untuk melihat kecelakaan tunggal menimpa seseorang yang habis pulang dari main golf.
Misran pula yang menolong Tony sang pengemudi Fortuner keluar dari mobil. Sembari mengeluarkan Tony yang berbadan besar dari kabin depan mobil, diliriknya setir kemudi yang bengkok. “Saat itu Tony mengerang kesakitan sembari memegangi dadanya,” sebut Misran.
Saksi lainnya, Asikin yang seorang purnawirawan perwira Kopassus juga menyatakan hal senada. “Tak lama setelah kejadian, saya datang ke TKP. Saya melihat bagian depan Fortuner ringsek yang saya simpulkan menabrak pohon dengan kecepatan tinggi. Untungnya, pengendaranya masih selamat,” ujar Asikin.
Setelah mendengarkan 2 saksi TKP, tim pengacara Tony yang terdiri dari Ferry, Mada dan Dony menunjukkan beberapa foto mobil yang ringsek kepada majelis hakim yang diketuai Hj. Tenri Muslinda, SH.MH. Disaksikan tim kuasa hukum dari pihak Toyota Astra Motor (TAM).
Hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum TAM dari Dedi Kurniadi & Co. Lawyer untuk bertanya kepada saksi. Hanya satu pertanyaan disampaikan yakni apakah Tony ketika dikeluarkan dari mobil harus dibopong atau jalan sendiri. Misran menjawab dengan berjalan sendiri.
Kesaksian 2 orang di TKP ini membantah keterangan pihak TAM bahwa Fortuner yang dikendarai Tony menabrak pohon dari sisi samping. “Kalau keterangan saksi ini diabaikan hakim nantinya, ya kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Kalau yang menabrak bagian moncong Fortuner, logikanya airbag mengembang. Tapi ini tidak,” ungkap Martinus Ferry Sapta Adi, SH, pengacara Tony.
Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2015 dengan menghadirkan 2 saksi ahli dan 2 saksi yang semuanya dari pihak TAM.