mobilinanews (Jakarta) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengungkap seluruh bukti yang digunakan dalam menjerat Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga.
KPPU memutuskan YIMM dan AHM melakukan praktik kartel pada skutik 110 - 125 cc yang bertentangan dengan Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga dalam putusan vonis yang dibacakan pada 20 Februari 2017.
Selama persidangan, KPPU menghadirkan beberapa bukti, yang menguatkan atas tuduhan keduanya melakukan kartel. Salah satunya email internal YIMM yang isinya menyinggung pejabat tinggi AHM soal persetujuan penetapan harga.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan penjelasan tentang bukti-bukti persekongkolan
antara Honda dan Yamaha dalam menentukan harga motor dimaksud.
Menurut Guntur, hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat bukti apa saja yang digunakan KPPU.
Seperti diketaui, kasus pengaturan harga motor Honda dan Yamaha tersebut terjadi pada era kepengurusan KPPU periode 2012-2018 yang dipimpin Mohammad Syarkawi Rauf.
"Saya sekarang masih menyiapkan, mudah-mudahan teman-teman media nanti bisa datang," kata Guntur yang menjabat untuk periode 2018 - 2023 di kantornya kawasan Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Pada April 2019, Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi dari YIMM dan AHM atas putusan KPPU. Menurut Guntur, sikap MA itu sekaligus memperkuat keputusan KPPU.
"Kalau bukti kami tidak kuat, MA tidak akan menguatkan putusan KPPU. Jadi, kalau keberatan ya dapat melakukan Peninjauan Kembali. Ini penolakan kasasi sudah jadi putusan MA," kata Guntur.
AHM diketahui menolak bukti-bukti selama persidangan oleh KPPU. Menurut Honda, alat bukti email internal YIMM sifatnya hanya sepihak.
Sementara Yamaha sampai sekarang belum memberikan tanggapannya seputar kekalahan di MA. (antara, bs)