mobilinanews (Jakarta) - Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta no.66 tahun 2019 tentang regulasi pengendalian kualitas udara di Jakarta, ada beberapa poin yang saat ini menarik untuk diperbincangkan.
Salah satunya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Komunitas Penggemar Mobil Kuno di Indonesia (PPMKI) ikut berkomentar lewat Ketua Umum PPMKI, Ronny Arifudin. Ia sendiri mengaku mendukung kebijakan tersebut, karena selain memperbaiki kualitas udara Jakarta, juga bisa jadi langkah untuk mengurangi kemacetan.
Selain itu, secara umum koleksi-koleksi mobil di PPMKI yang rata-rata di atas 40 tahun juga bukan merupakan kendaraan yang digunakan sehari-hari.
"Mobil - mobil kita kendaraan koleksi yang kebanyakan adalah kendaraan dengan nilai historis. Seperti kendaraan presiden Soekarno hingga kendaraan-kendaraan di era perang kemerdekaan, kita hanya mengunakanya di saat-saat tertentu dan sering kali hanya sebagai display pameran otomotif atau peringatan hari bersejarah kemerdekaan Indonesia," terang Ronny.
"Mobil para anggota PPMKI rata-rata merupakan mobil kuno yang tidak dipergunakan secara harian dan jarang sekali untuk dikendarai, mungkin hanya event tertentu, terkadang pun kita membawanya dengan mobil towing tidak dikendarai," lanjut Ronny.
Sementara itu, secara keseluruhan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta ini bertujuan untuk menekan polusi Ibukota.
Selain pembatasan usia kendaraan, Pemprov DKI juga mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan. (adr)